Selasa, 07 April 2015

Makalah Narkoba


Puji syukur kehadirat  Allah SWT serta shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan nikmat, hidayah, inayah serta rahmatNya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
Penyusunan makalah berjudul “Peran Mahasiswa dalam Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba” bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang sebab dan akibat penyalahgunaan narkoba, bahaya narkoba, dan cara mencegah pemberantasan narkoba.
Banyak hambatan dalam penyusunan makalah ini dan saya juga mengucap terimakasih kepada pengampu Ibu Luthfiana Zahriani. M.H. Karena dengan tugas tersebut penulis dapat mengetahui tentang narkoba.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam dalam mencegah dan memberantas narkoba di Indonesia. Makalah ini jauh dari kata sempurna oleh karena itu penulis berharap kritik dan saran guna menjadikan makalah ini menjadi lebih baik.

Salatiga, Desember 2014
Penulis,


Imam Sufandy






Narkoba atau sering dengan disebut dengan narkotika adalah psikotropika dan zat aditif yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia, apabila zat ini dikonsumsi oleh tubuh maka akan menyebabkan orang kecanduan dan ketagihan, yang berujung dengan kematian.
Awalnya narkoba adalah obat bius yang dipakai oleh para medisuntuk membius orang yang ingin dioprasi untuk penyakit tertentu yang pemakaiannya diresepkan oleh dokter dengan dosis yang wajar. Namun kini persepsi kebanyakan telah salah, sehingga menggunakan narkoba untuk kesenangan bukan untuk medis.
Narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan zat aditif yang jika dikonsumsi tanpa aturan dan dosis yang sesuai dapat membahayakan kesehatan. Narkoba sendiri terdiri dari narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) , narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Sedangkan psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika baik alamiah maupun sintesis yang memiliki khasit psikoaktif melalui pengaruh siliktif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan prilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Dewasa ini penyalahgunaan narkoba telah menyerang orang banyak diseluruh dunia sangat meresahkan masyarakat, dan berbagai kalangan baik anak-anak remaja, dewasa bahkan hingga orang tua yang notabene seharusnya lebih mengerti akan bahaya narkoba. . Hal ini sudah tidak dapat dibiarkan lagi, begitu banyak korban pemakain narkoba , bahaya narkoba mulai dari terjangkit penyakit menular karena berganti-gantian jarum suntik seperti HIV, hingga kematian karena over dosis.
Begitu mudahnya mendapatkan narkoba adalah hal utama yang patut disalahkan, penjualan narkoba bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja, baik dilingkungan sekolahan, perkantoran, sampai lingkungan pemerintah, bahkan petugas hukum ada yang sampai menjual maupun menggunakan barang haram ini. Ini merupakan permasalahan utama bagi pemerintah dan penegak hukum, yang patut diselesaikan.
Penanganan narkoba hingga saat ini belum lah begitu maksimal, karena terbukti bahwa pemakai , pengedar, serta bandar semakin lama semakin banyak dan merajalela, hal ini tidak dapat dibiarkan. Untuk itu pengertian maupun pendidikan mengenai apa itu narkoba harus sudah ditanam atau diajarkan kepada putra-putri sejak dini, baik melalui progam disekolahan, orang tua, mau pun organisasi.
1.      Bagaimana sejarah narkoba ?
2.      Apa pengertian tentang narkoba ?
3.      Apa saja jenis narkoba dan bagaimana efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi ?
4.      Apa saja Faktor utama remaja mengkonsumsi narkoba ?
5.      Mengapa orang-orang dapat terjerumus dalam narkoba ?
6.      Apa saja Dampak Negatif narkoba ?
7.      Apa saja Dampak Positif narkoba ?
8.      Bagaimana upaya untuk menangani penyalahgunaan narkoba dan bagaimana upaya pencegahannya?
9.      Bagaimana langkah-langkah mengatasi penyalahgunaan narkoba ?
10.  Cara mengatasi penyebaran narkoba
11.  Bagaimana narkoba menurut pandangan Islam ?
12.  Bagaimana peran mahasiswa dalam pemberantasan narkoba ?
1.      Menjelaskan pengertian,  jenis-jenis narkoba dan efek yang ditimbulkannya.
2.      Menjelaskan alasan beberapa orang mengkonsumsi narkoba.
3.      Menjelaskan upaya yang dapat ditempuh untuk menanggulangi resiko penyalahgunaan narkoba dan upaya pencegahannya.
4.      Menjelaskan cara mencegah perdaran narkoba.















Di Indonesia Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor. Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536). Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.
Dan jauh sebelum Indonesia mengenal narkoba, sekitar tahun 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India, Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya, cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi cina telah menjadi masalah nasional, bahkan di abad XIX terjadi perang candu dimana akhirnya cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara". Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah.
Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengannama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer). Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah "Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand dan Laos, dengan produksi 700 ribu ton setiap tahun. Pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika.
Selain morphin dan heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC. Pada akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat dan pil.
Narkoba ( Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif ) adalah sebuah obat-obatan terlarang berbahaya yang dikonsumsi oleh manusia melalui jarum suntik, diminum, dihirup, dan dihisap yang pengkonsumsiannya menyerang sistem kerja otak manusia yangt menimbulkan rasa senang, stamina,  dan mengubah perilaku seseorang, dimana penggunaanya dapat menyebabkan seseorang ketergantungan dan berujung pada kematian.
Pengenalan mengenai  jenis-jenis narkoba sangat perlu, agar para pembaca mengetahui ragam narkoba apa saja yang ada. Brikut ini Jenis-jenis narkoba:
*      Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran.
Ø  Narkotika golongan 1: berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Contohnya : Heroin, Kokain, Ganja.
1. Ganja
Ganja atau cannabis sativa merupakan salah satu jenis narkotika yang pada awalnya berguna untuk mengobati keracunan ringan. Bagian dari ganja yang dikonsumsi antara lain daun, batang, dan biji. Cara pengkonsumsiannya adalah dengan mengisapnya seperti rokok atau mencampurkannya dengan makanan agar makanan tersebut lebih nikmat.

Ciri-ciri bagi orang yang baru memakai ganja untuk pertama kali adalah:
·         Mata terlihat merah
·         Tubuh terasa lemas dan tampak kelelahan
·         Bola mata menjadi besar
·         Pikiran seperti berkunang-kunang
·         Ada perasaan gelisah namun dari luar terlihat senang
Sementara itu, efek buruk dari mengkonsumsi ganja adalah:
·         Daya tangkap syaraf otak berkurang
·         Penglihatan mata terasa kabur dan samar
·         Kurangnya konsentrasi
·         Pasokan sirkulasi darah ke jantung berkurang
·         Sering terlihat salah tingkah dalam aktivitas yang dilakukan
Sedangkan bagi pecendu yang merasa enak dalam mengkonsumsi ganja, terlihat seperti:
·         Rasa gembira yang berlebihan (Euforia)
·         Percaya diri yang meningkat pesat
·         Indera pendengaran lebih aktif dan peka
2. Heroin
Merupakan jenis opioda semi sintetik berupa serbuk putih, butiran, cairan dan berasa pahit.
Cara pemakaian heroin bisa dilakukan dengan berbagai cara :
o   Dragon, dengan cara dihisap dengan bibir melalui gulungan kertas atau plastik di atas aluminium foil yang dipanaskan.
o   Sniffing, dengan cara dihirup melalui lubang hidung.
o   Puff, dengan cara dimasukkan ke dalam rokok tembakau.
o   Injection atau suntikan
Seseorang yang mengkonsumsi heroin akan menunjukkan gejala-gejala seperti :
·         Tenang
·         Sedikit Apatis
·         Euforia
·         Berkurangnya tingkat kesadaran
·         Mual, Muntah
·         Bicara Cadel

Pemakaian heroin dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kematian.
3. Kokain
Kokain merupakan salah satu zat yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan efek adiktif. Karena kokain merupakan stimulan terhadap susunan syaraf pusat, maka setelah pemakaiannya, kokain akan membuat penggunanya merasakan suatu perasaan sempurna dan tenang dan berada dalam keadaan kesadaran seolah-olah mereka memiliki hidup yang sangat sempurna. Kokain banyak diperdagangkan secara ilegal dan dicampur dengan zat-zat yang lain. Kokain digunakan dengan cara mengendus melalui lubang hidung (snorting), dimakan, menyuntik, merokok dengan kokain. Atau diserap melalui mukosa. 
Gejala-gejala pemakaian kokain dosis tinggi meliputi :
·         Euforia, disforia
·         Agitasi psikomotor
·         Agresif dan menantang berkelahi
·         Waham paranoid
·         Halusinasi
·         Delirium
·         Penilaian realita yang kurang wajar
·         Meningkatnya kewaspadaan dan aktifitas bergerak
·         Gemetar
·         Kejang
·         Serangan jantung
·         Psikologis
·         Mulut kering
·         Meningkatnya kepercayaan diri
·         Selera makan kurang
·         Perilaku repetitif dan stereotipik
·         Panik
Pengkonsumsian kokain secara kronis sangat beresiko tinggi mengakibatkan kematian, yang ditandai dengan terjadinya kejang, tertekannya pernafasan, koma, gagal ginjal, sampai meninggal dunia.
Ø  Narkotika golongan 2: berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan di gunakan pada terap. Contoh : Morfin, Petidin, Metadon.
1. Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium atau candu mentah dan merupaka alkaloida yang terdapat dalam opium berupa serbuk putih. Konsumsi morfin biasanya dilakukan dengan cara dihisap atau disuntikkan. Karena morfin tergolong dalam jenis depresan, maka ia bekerja dengan cara menekan susunan syaraf pusat, menyebabkan turunnya aktifitas neuron, pusing, perubahan perasaan dan kesadaran berkalut. Konsumsi morfin secara kontinyu memiliki resiko tinggi berujung kematian.
Efek yang ditimbulkan dari morfin adalah:
Ø  Menekan kegiatan system syaraf.
Ø  Memperlambat pernafasan dan detak jatung.
Ø  Memperbesar pembuluh darah.
Ø  Mengecilkan bola mata dan mengganggu kerja organ tubuh.
Ciri-ciri fisik gejala putus zat yang disebabkan oleh morfin :
·         Pilek-pilek sampai bersin
·         Suhu badan meningkat tajam
·         Mual
·         Muntah
·         Diare dan Insomnia
Jika morfin tidak diberikan akan menyebabkan perasaan sakit secara fisik diantaranya rasa sakit dan pegal otot di punggung, kaki, sampai di seluruh tubuh yang disertai dengan rasa gelisah, kejang-kejang kecil, dan lemas. Gejala dapat ditemui dalam waktu 6-8 jam, dengan puncak gejala yang akan terjadi pada hari ke-2 atau hari ke-3. Lamanya rasa sakit fisik akan keadaan putus zat ini biasanya berlangsung antara 7-10 hari.
2. Petidin
Obat anti nyeri yang sering digunakan dan dijual bebas tanpa resep dokter adalah golongan obat Anti Inflamasi Non Steroid (AINS), misalnya: ibuprofen, natrium diklofenak atau jenis lainnya. Pada kondisi tertentu, dimana rasa nyeri sedemikian hebat, obat golongan AINS tidak lagi cukup untuk dapat menghentikan rasa nyeri tersebut. Dalam kondisi tersebut, dokter dapat menggunakan narkotik, salah satu golongan obat penghilang rasa nyeri
3. Methadone
Dolophine, Amidone, Methadose, Physeptone, Heptadon dan masih banyak lagi nama persamaannya adalah sejenis sintetik opioid yang secara medis digunakan sebagai analgesic (pereda nyeri), antitusif (pereda batuk) dan sebagai terapi rumatan pada pasien dengan ketergantungan opoid.
Ø  Narkotika golongan 3:berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyal digunakan untuk terapi, salah satunya juga untuk penyembuhan orang yang ketergantungan obat dengan peresepan dokter. Contoh : Kodein
1. Kodein
Kodein adalah sejenis obat golongan opiat yang digunakan untuk mengobati nyeri sedang hingga berat, batuk (antitusif), diare, dan irritable bowel syndrome. Secara medis codeine digunakan untuk mengurangi rasa sakit dengan cara injeksi dan batuk. Codein adalah alkaloida berupa serbuk putih atau dalam bentuk tablet. Alkaloida yang terkandung dalam opium sebesar 0.7 sampai 2.5%. Codein merupakan opioida alamiah yang banyak digunakan untuk keperluan medis.
Gejala-gejala pemakaian codeine secara berlebihan :
·         Irama pernafasan yang melambat
·         Rasa pusing kepala
·         Kondisi tubuh yang melemah
·         Kehilangan kesadaran
·         Rasa letih yang berkepanjangan
·         Rasa kedinginan
·         Pupil mata mengecil
Overdosis pemakaian codein beresiko mengalami kerusakan hati.
*      Psikotropika
      Yaitu zat/obat baik alamiah/sintetis yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Jenis- jenisnya :
Ø  Psikotropika golongan 1: ketergantungan yang sangat kuat. Contohnya : Ekstasi dan LSD.
1. Ectassy
Rumus kimia XTC adalah 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai 60 menit diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan “asyik”. Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
2. LSD (LYSERGIC ACID DIETHYLAMIDE)

            Sering disebut acid, red dragon, blue heaven, dan sugar cubes. LSD adalah halusinogen (menyebabkan halusinasi). Pengaruh LSD tidak dapat diduga dan tergantung pada jumlah yang digunakan, suasana hati, dan kepribadian pemakainya serta lingkungan. Sensasi dan perasaan berubah-ubah secara dramatis.
Ø  Psikotropika golongan 2 : Ketergantungannya kuat. Contohnya : Amfetamin dan Sabu.
1. Shabu – shabu
Nama asli dari shabu adalah Methamphetamine, yang berbentuk kristal seperti gula. Disebut juga dengan julukan Ice karena berbentuk kristal, tidak mempunyai warna maupun bau. Shabu mempunyai pengaruh yang  kuat terhadap syaraf karena bekerja dengan cara menstimulir susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan efek euforia, peningkatan suasana/mood, percaya diri, dan bertambahnya daya konsentrasi.Dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup. Pengguna Sabu sering mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah banyak dalam satu sesi dan sukar berhenti kecuali jika Sabu yang dimilikinya habis. Hal itu juga merupakan suatu tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek yang diinginkan tidak lagi bertambah. Namun jika dikelompokkan berdasarkan pengaruhnya terhadap system syaraf, yaitu depressant, halusinogen, dan stimulant.
2. Amfetamin
Amfetamin adalah kelompok obat yang secara dramatis mempengaruhi sistem saraf pusat. Mereka menimbulkan perasaan kesejahteraan dan meningkatkan kewaspadaan, konsentrasi, dan kinerja kognitif pada berbagai tugas motorik. Amfetamin merupakan obat kuat dan sangat adiktif.
Ø  Psikotropika golongan 3 : Ketergantungannya sedang. Contohnya : pentobarbital.
1. Pentobarbital
            Asam barbiturat (pentobarbital dan secobarbitol) sering digunakan untuk menghilangkan cemas sebelum operasi (obat penenang), disini sering disalah gunakan leh pengguna narkoba.
Ø  Psikotropika golongan 4 : Ketergantungannya ringan. Contohnya : diazepam.
1. Diazepam 
Diazepam  adalah obat penenang di kelas benzodiazepin dan diperkenalkan pada tahun 1963. Diazepam termasuk dalam golongan psikotropika, nama dagangnya antara lain Valium. Indikasinya sebagai obat anti-ansietas, sedatif-hipnotic, dan obat anti-kejang. Efek sampingnya, menimbulkan rasa kantuk, berkurangnya daya konsentrasi dan waktu reaksi. Diazepam mempunyai waktu paruh yang panjang (24 s/d 200 jam).
*      Zat psiko lainnya yang juga mengganggu daya kerja otak.
1. Alcohol : terdapat pada minuman keras.
2. Nikotin : terdapat pada tembakau.
3. Kafein : terdapat pada kopi.
*      Penggolongan narkoba menurut WHO berdasarkan pengaruhnya terhadap tubuh :
1. Opioida,menyebabkan nyeri dan menyebabkan mengantuk. Contohnya: opium,morfin
2. Ganja,menyebabkan perasaan riang dan meningkatkan daya khayal.
3. Kokain,meningkatkan aktivitas otak/fungsi organ tubuh lainnya.
4. Solven dan inhalasi,gas uap yg dihirup. Contohnya : tiner dan lem.
*      Zat Aditif Lainnya
Zat adiktif adalah bahan atau zat yang dapat menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bagi pemakainya. Awalnya zat adiktif berasal dari tumbuh-tumbuhan, misalnya: daun tembakau (Tobacco sp.), daun ganja (Cannabis sativa), opium (Papaver somniferum) dan kokain (Erythroxylum coca).  Jenis dari zat aditif antara lain:
1. Alkohol
Alkohol adalah sebutan umum dari senyawa kimia ethanol. Alkohol dihasilkan melalui proses fermentasi unaerobik dari zat gula atau zat tepung oleh ragi (yeast). Dalam pemakaian wajar pada tubuh seseorang yang sehat, alkohol merupakan zat yang sangat baik untuk kesehatan tubuh yaitu bisa meningkatkan mutu tidur, mencegah munculnya batu empedu ginjal, mencegah diabetes, bahkan bisa mencegah penyakit jantung koroner serta darah tinggi. Jika digunakan secara berlebihan alkohol akan menyebabkan kerusakan jantung, pankreas, dan liver yaitu lever yang mengeras, terlebih bagi mereka yang telah mengidap penyakit Hepatitis C, B, bahkan bagi mereka yang hanya pernah menderita Hepatitis A.
Kecanduan alkohol sangat berbahaya jika tidak ditangani dengan segera oleh ahlinya, bahkan lebih berisiko menyebabkan kematian dibanding narkotika seperti heroin, putaw, atau cocaine. Resiko yang disebabkan oleh kecanduan alkohol adalah serangan ayan yang mematikan dan gagal jantung.
2. Inhalasia
Inhalasia menyebabkan gangguan pada fungsi jantung, otak, dan ginjal
3. Opiate
Opiat dapat mengganggu menstruasi pada wanita, dan menyebabkan impotensi pada pria
4. Nikotin
Benda yang mengandung nikotin contohnya rokok. Manusia yang mengkonsumsi nikotin dalam jumlah banyak bisa menimbulkan gangguan pernafasan, jantung, dan paru-paru. Nikotin juga berperan mengubah susunan DNA sel sperma sehingga janin yang dikandung seorang wanita akan beresiko terlahir dalam kondisi cacat.
5. Kaffein
Kaffein dalah alkaloida yang terdapat dalam buah tanaman kopi, biji guarana, dan daun teh (theine). Termasuk zat adiktif yang memiliki efek stimulasi. Zat yang terkandung dalam kopi, teh, coklat, dan cola. Nama kimia: 3,7-dihydro-1,3,7-trimethyl-1h-purine-2, 6-dione.
Kafein memiliki efek adiktif yang jika dijabarkan memiliki pengaruh yang sama dengan cara kerja amfetamin, kokain dan heroin, yaitu untuk menstimulasi otak.
Ciri-ciri dari kecanduan caffeine adalah :
·         Perasaan mudah tersinggung
·         Sukar untuk konsentrasi
·         Munculnya rasa sakit di bagian belakang kepala
·         Muntah-muntah
Konsumsi caffeine secara berlebihan merupakan penyebab osteoporosis pada tulang dan kerusakan pada gigi.
6. Solvent
Solvent. Contoh solvent adalah zat perekat dan bensin yang dapat dihirup baunya. Efek penggunaan solvent adalah gangguan pernafasan, infeksi tenggorokan, gangguan fungsi kerja otak, dan kerusakan pada fungsi hati dan ginjal.

Dampak / Efek yang Dapat Ditimbulkan Zat Adiktif

1. Efek/Dampak Penyalahgunaan Minuman Alkohol
Alkohol dalam minuman keras dapat menyebabkan gangguan jantung dan otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat janis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya.

2. Efek/Dampak Penyalahgunaan Ganja
Zat kandungan dalam ganja yang berbahaya dapat menyebabkan daya tahan tubuh berkurang dan melemah sehingga mudah terserang penyakit dan infeksi serta memperburuk aliran darah koroner.

3. Efek/Dampak Penyalahgunaan Halusinogen
Halusinogen dalam tubuh manusia dapat mengakibatkan pendarahan otak.

4. Efek/Dampak Penyalahgunaan Kokain
Zat adiktif kokain jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kekurangan sel darah putih atau anemia sehingga dapat membuat badan kurus kering. Selain itu kokain menimbulkan perforesi sekat hidung (ulkus) dan aritma pada jantung.

5. Efek/Dampak Penyalahgunaan Opiat / Opioda
Zat opioda atau opiat yang masuk ke dalam badan manusia dapat mengganggu menstruasi pada perempuan / wanita serta impotensi dan konstipasi khronuk pada pria / laki-laki.


6. Efek/Dampak Penyalahgunaan Inhalasia
Inhalasia memiliki dampak buruk bagi kesehatan kita seperti gangguan pada fungsi jantung, otak, dan lever.

7. Efek/Dampak Penyalahgunaan Non Obat
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui benda-benda yang disalahgunakan oleh banyak orang untuk mendapatkan efek tertentu yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan. Contoh barang yang dijadikan candu antara lain seperti bensin, thiner, racun serangga, lem uhu, lem aica aibon. Efek dari penggunaan yang salah pada tubuh manusia adalah dapat menimbulkan infeksi emboli.
Faktor utama para remaja mengkonsumsi narkoba adalah sebagai berikut :
1)      Lingkungan Keluarga
Lingkungan keluarga dapat menjadi faktor utama penyebab remaja terjerumus narkoba, Misalnya seorang anak yang tinggal dilingkuan keluarga Broken Home, keluarga yang broken home adalah masalah terbesar bagi seorang anak, perpisahan, pertengkaran dalam keluarga adalah penyebab utama seorang anak menjadi depresi, dimana anak tidak dapat menceritakan permasalahannya pada siapa pun hingga akhirnya ia terjerumus kedalam narkoba sebagai jalan keluar.
2)      Ekonomi
Orang tua yang mapan biasa memberikan uang berlebihan kepada seorang anak sebagai bentuk kasih sayang, tapi itu adalah hal yang salah karena memberikan uang berlebihan kepada anak tanpa maksud, tujuan, serta pengawasan yang jelas dapat membuat seorang anak membeli Narkoba dengan mudah.

3)      Pergaulan
Pergaulan seorang anak harus diawasi, karena pergaulan termasuk faktor utama seorang anak memakai narkoba, semua itu berawal dari ajakan seorang teman, gaya-gayaan antar teman agar dibilang keren, kalau tidak memakai narkoba belum bisa dibilang keren oleh teman-temannya, hal ini kembali lagi kepada pengawasan orang tua.

Faktor- faktor Utama remaja mengkonsumsi narkoba adalah sebagai berikut :
1.      Ingin terlihat gaya
Zat terlarang jenis tertentu dapat membuat pamakainya menjadi lebih berani, keren, percaya diri, kreatif, santai, dan lain sebagainya. Efek keren yang terlihat oleh orang lain tersebut dapat menjadi trend pada kalangan tertentu sehingga orang yang memakai zat terlarang itu akan disebut trendy, gaul, modis, dan sebagainya.
2.      Solidaritas Kelompok
Suatu kelompok orang yang mempunyai tingkat kekerabatan yang tinggi antar anggota biasanya memiliki nilai solidaritas yang tinggi. Misalnya, jika ketua atau beberapa anggota kelompok yang berpengaruh pada kelompok itu menggunakan narkotik, maka biasanya anggota yang lain baik secara terpaksa atau tidak terpaksa akan ikut menggunakan narkotik itu agar merasa seperti keluarga senasib sepenanggungan.
3.      Menghilangkan rasa sakit
Seseorang yang memiliki suatu penyakit atau kelainan yang dapat menimbulkan rasa sakit yang tidak tertahankan dapat membuat orang jadi tertarik jalan pintas untuk mengobati sakit yang dideritanya yaitu dengan menggunakan obat-obatan dan zat terlarang.
4.      Coba-coba / penasaran
Dengan merasa tertarik melihat efek yang ditimbulkan oleh suatu zat yang dilarang, seseorang dapat memiliki rasa ingin tahu yang kuat untuk mencicipi nikmatnya zat terlarang tersebut. Jika iman tidak kuat, maka seseorang dapat mencoba ingin mengetahui efek dari zat terlarang. Tanpa disadari dan diinginkan orang yang sudah terkena zat terlarang itu akan ketagihan dan akan melakukannya lagi berulang-ulang tanpa bisa berhenti.
5.      Menyelesaikan Masalah
Orang yang dirudung banyak masalah dan ingin lari dari masalah dapat terjerumus dalam pangkuan narkotika, narkoba atau zat adiktif agar dapat tidur nyenyak atau jadi gembira ria dan kemudian merasa masalahnya terselesaikan sejenak.
6.      Mencari Tantangan / Kegiatan Beresiko
Bagi orang-orang yang senang dengan kegiatan yang memiliki resiko tinggi dalam menjalankan aksinya ada yang menggunakan obat terlarang agar bisa menjadi yang terhebat, penuh tenaga dan penuh percaya diri.
7.      Menonjolkan Sisi Berontak / Pemberontakan / Kekuasaan / Kehebatan
Seseorang yang bandel, nakal atau jahat umumnya ingin dilihat oleh orang lain sebagai sosok yang ditakuti agar segala keinginannya dapat terpenuhi. Dengan zat terlarang akan membantu membentuk sikap serta perilaku yang tidak umum dan bersifat memberontak dari tatanan yang sudah ada. Pemakai yang ingin dianggap hebat oleh kawan-kawannya pun dapat terjerembab pada zat terlarang.
8.      Melenyapkan BT, Bete Dan Bosan Dan Agar Merasa Enak
Rasa bosan, rasa tidak nyaman dan lain sebagainya bagi sebagaian orang adalah sesuatu yang tidak menyenangkan dan ingin segera hilang dari alam pikiran. Zat terlarang dapat membantu seseorang yang sedang banyak pikiran untuk melupakan kebosanan yang melanda. Seseorang dapat mengejar kenikmatan dengan jalan mnggunakan obat terlarang yang menyebabkan halusinasi / khayalan yang menyenangkan.
9.      Merasa Dewasa
Pemakai zat terlarang yang masih muda terkadang ingin dianggap dewasa oleh orang lain agar dapat hidup bebas, sehingga melakukan penyalah gunaan zat terlarang. Dengan menjadi dewasa seolah-olah orang itu dapat bertindak semaunya sendiri, merasa sudah matang, bebas orangtua, bebas guru, dan lain-lain.
Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif / psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Dampak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik.
Meskipun demikian terkadang beberapa jenis obat masih dipakai dalam dunia kedokteran, namun hanya diberikan bagi pasien-pasien tertentu, bukan untuk dikonsumsi secara umum dan bebas oleh masyarakat. Oleh karena itu obat dan narkotik yang disalahgunakan dapat menimbulkan berbagai akibat yang beraneka ragam.
A. Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan :
1.      Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2.      Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
3.      Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
4.      Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
5.      Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
6.      Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
7.      Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin.
Biasanya setelah seorang pecandu sembuh dan sudah sadar dari mimpi-mimpinya maka ia baru akan menyesali semua perbuatannya yang bodoh dan banyak waktu serta kesempatan yang hilang tanpa disadarinya. Terlebih jika sadarnya ketika berada di penjara. Segala caci-maki dan kutukan akan dilontarkan kepada benda haram tersebut, namun semua telah terlambat dan berakhir tanpa bisa berbuat apa-apa.
B. Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia
1.      Gangguan pada jantung
2.      Gangguan pada hemoprosik
3.      Gangguan pada traktur urinarius
4.      Gangguan pada otak
5.      Gangguan pada tulang
6.      Gangguan pada pembuluh darah
7.      Gangguan pada endorin
8.      Gangguan pada kulit
9.      Gangguan pada sistem syaraf
10.  Gangguan pada paru-paru
11.  Gangguan pada sistem pencernaan
12.  Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
13.  Dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan manusia.
C. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia
1.      Menyebabkan depresi mental.
2.      Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
3.      Menyebabkan bunuh diri
4.      Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.
Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.
DAMPAK FISIK
Adaptasi biologis tubuh kita terhadap penggunaan narkoba untuk jangka waktu yang lama bisa dibilang cukup ekstensif, terutama dengan obat-obatan yang tergolong dalam kelompok downers. Tubuh kita bahkan dapat berubah begitu banyak hingga sel-sel dan organ-organ tubuh kita menjadi tergantung pada obat itu hanya untuk bisa berfungsi normal. Salah satu contoh adaptasi biologis dapat dilihat dengan alkohol. Alkohol mengganggu pelepasan dari beberapa transmisi syaraf di otak. Alkohol juga meningkatkan cytocell dan mitokondria yang ada di dalam liver untuk menetralisir zat-zat yang masuk. Sel-sel tubuh ini menjadi tergantung pada alcohol untuk menjaga keseimbangan baru ini.
Tetapi, bila penggunaan narkoba dihentikan, ini akan mengubah semua susunan dan keseimbangan kimia tubuh. Mungkin akan ada kelebihan suatu jenis enzym dan kurangnya transmisi syaraf tertentu. Tiba-tiba saja, tubuh mencoba untuk mengembalikan keseimbangan didalamnya. Biasanya, hal-hal yang ditekan/tidak dapat dilakukan tubuh saat menggunakan narkoba, akan dilakukan secara berlebihan pada masa Gejala Putus Obat (GPO) ini.
Misalnya, bayangkan efek-efek yang menyenangkan dari suatu narkoba dengan cepat berubah menjadi GPO yang sangat tidak mengenakkan saat seorang pengguna berhenti menggunakan narkoba seperti heroin/putaw. Contoh: Saat menggunakan seseorang akan mengalami konstipasi, tetapi GPO yang dialaminya adalah diare, dll.
GPO ini juga merupakan ‘momok’ tersendiri bagi para pengguna narkoba. Bagi para pecandu, terutama, ketakutan terhadap sakit yang akan dirasakan saat mengalami GPO merupakan salah satu alasan mengapa mereka sulit untuk berhenti menggunakan narkoba, terutama jenis putaw/heroin. Mereka tidak mau meraskan pegal, linu, sakit-sakit pada sekujur tubuh dan persendian, kram otot, insomnia, mual, muntah, dll yang merupakan selalu muncul bila pasokan narkoba kedalam tubuh dihentikan.
Selain ketergantungan sel-sel tubuh, organ-organ vital dalam tubuh seperti liver, jantung, paru-paru, ginjal,dan otak juga mengalami kerusakan akibat penggunaan jangka panjang narkoba. Banyak sekali pecandu narkoba yang berakhiran dengan katup jantung yang bocor, paru-paru yang bolong, gagal ginjal, serta liver yang rusak. Belum lagi kerusakan fisik yang muncul akibat infeksi virus {Hepatitis C dan HIV/AIDS} yang sangat umum terjadi di kalangan pengguna jarum suntik.
DAMPAK MENTAL
Selain ketergantungan fisik, terjadi juga ketergantungan mental. Ketergantungan mental ini lebih susah untuk dipulihkan daripada ketergantungan fisik. Ketergantungan yang dialami secara fisik akan lewat setelah GPO diatasi, tetapi setelah itu akan muncul ketergantungan mental, dalam bentuk yang dikenal dengan istilah ‘sugesti’. Orang seringkali menganggap bahwa sakaw dan sugesti adalah hal yang sama, ini adalah anggapan yang salah. Sakaw bersifat fisik, dan merupakan istilah lain untuk Gejala Putus Obat, sedangkan sugesti adalah ketergantungan mental, berupa munculnya keinginan untuk kembali menggunakan narkoba. Sugesti ini tidak akan hilang saat tubuh sudah kembali berfungsi secara normal.
Sugesti ini bisa digambarkan sebagai suara-suara yang menggema di dalam kepala seorang pecandu yang menyuruhnya untuk menggunakan narkoba. Sugesti seringkali menyebabkan terjadinya 'perang' dalam diri seorang pecandu, karena di satu sisi ada bagian dirinya yang sangat ingin menggunakan narkoba, sementara ada bagian lain dalam dirinya yang mencegahnya. Peperangan ini sangat melelahkan... Bayangkan saja bila Anda harus berperang melawan diri Anda sendiri, dan Anda sama sekali tidak bisa sembunyi dari suara-suara itu karena tidak ada tempat dimana Anda bisa sembunyi dari diri Anda sendiri dan tak jarang bagian dirinya yang ingin menggunakan narkoba-lah yang menang dalam peperangan ini. Suara-suara ini seringkali begitu kencang sehingga ia tidak lagi menggunakan akal sehat karena pikirannya sudah terobsesi dengan narkoba dan nikmatnya efek dari menggunakan narkoba. Sugesti inilah yang seringkali menyebabkan pecandu relapse. Sugesti ini tidak bisa hilang dan tidak bisa disembuhkan, karena inilah yang membedakan seorang pecandu dengan orang-orang yang bukan pecandu. Orang-orang yang bukan pecandu dapat menghentikan penggunaannya kapan saja, tanpa ada sugesti, tetapi para pecandu akan tetap memiliki sugesti bahkan saat hidupnya sudah bisa dibilang normal kembali. Sugesti memang tidak bisa disembuhkan, tetapi kita dapat merubah cara kita bereaksi atau merespon terhadap sugesti itu.
Dampak mental yang lain adalah pikiran dan perilaku obsesif kompulsif, serta tindakan impulsive. Pikiran seorang pecandu menjadi terobsesi pada narkoba dan penggunaan narkoba. Narkoba adalah satu-satunya hal yang ada didalam pikirannya. Ia akan menggunakan semua daya pikirannya untuk memikirkan cara yang tercepat untuk mendapatkan uang untuk membeli narkoba. Tetapi ia tidak pernah memikirkan dampak dari tindakan yang dilakukannya, seperti mencuri, berbohong, atau sharing needle karena perilakunya selalu impulsive, tanpa pernah dipikirkan terlebih dahulu.
Ia juga selalu berpikir dan berperilaku kompulsif, dalam artian ia selalu mengulangi kesalahan-kesalahan yang sama. Misalnya, seorang pecandu yang sudah keluar dari sebuah tempat pemulihan sudah mengetahui bahwa ia tidak bisa mengendalikan penggunaan narkobanya, tetapi saat sugestinya muncul, ia akan berpikir bahwa mungkin sekarang ia sudah bisa mengendalikan penggunaannya, dan akhirnya kembali menggunakan narkoba hanya untuk menemukan bahwa ia memang tidak bisa mengendalikan penggunaannya! Bisa dikatakan bahwa dampak mental dari narkoba adalah mematikan akal sehat para penggunanya, terutama yang sudah dalam tahap kecanduan. Ini semua membuktikan bahwa penyakit adiksi adalah penyakit yang licik, dan sangat berbahaya.
DAMPAK EMOSIONAL
Narkoba adalah zat-zat yang mengubah mood seseorang (mood altering substance). Saat menggunakan narkoba, mood, perasaan, serta emosi seseorang ikut terpengaruh. Salah satu efek yang diciptakan oleh narkoba adalah perubahan mood. Narkoba dapat mengakibatkan ekstrimnya perasaan, mood atau emosi penggunanya. Jenis-jenis narkoba tertentu, terutama alkohol dan jenis-jenis narkoba yang termasuk dalam kelompok uppers seperti Shabu-shabu, dapat memunculkan perilaku agresif yang berlebihan dari si pengguna, dan seringkali mengakibatkannya melakukan perilaku atau tindakan kekerasan. Terutama bila orang tersebut pada dasarnya memang orang yang emosional dan bertemperamen panas.
Ini mengakibatkan tingginya domestic violence dan perilaku abusive dalam keluarga seorang alkoholik atau pengguna Shabu-shabu. Karena pikiran yang terobsesi oleh narkoba dan penggunaan narkoba, maka ia tidak akan takut untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang-orang yang mencoba menghalaginya untuk menggunakan narkoba. Emosi seorang pecandu narkoba sangat labil dan bisa berubah kapan saja. Satu saat tampaknya ia baik-baik saja, tetapi di bawah pengaruh narkoba semenit kemudian ia bisa berubah menjadi orang yang seperti kesetanan, mengamuk, melempar barang-barang, dan bahkan memukuli siapapun yang ada di dekatnya. Hal ini sangat umum terjadi di keluarga seorang alkoholik atau pengguna Shabu-shabu. Mereka tidak segan-segan memukul istri atau anak-anak bahkan orangtua mereka sendiri. Karena melakukan semua tindakan kekerasan itu di bawah pengaruh narkoba, maka terkadang ia tidak ingat apa yang telah dilakukannya.
Saat seseorang menjadi pecandu, ada suatu kepribadian baru yang muncul dalam dirinya, yaitu kepribadian pecandu atau kepribadian si junkie. Kepribadian yang baru ini tidak peduli terhadap orang lain, satu-satunya hal yang penting baginya adalah bagaimana cara agar ia tetap bisa terus menggunakan narkoba. Ini sebabnya mengapa ada perubahan emosional yang tampak jelas dalam diri seorang pecandu. Seorang anak yang tadinya selalu bersikap manis, sopan, riang, dan jujur berubah total mejadi seorang pecandu yang brengsek, pemurung, penyendiri, dan jago berbohong dan mencuri.
Adiksi terhadap narkoba membuat seseorang kehilangan kendali terhadap emosinya. Seorang pecandu acapkali bertindak secara impuls, mengikuti dorongan emosi apapun yang muncul dalam dirinya. Dan perubahan yang muncul ini bukan perubahan ringan, karena pecandu adalah orang-orang yang memiliki perasaan dan emosi yang sangat mendalam. Para pecandu seringkali diselimuti oleh perasaan bersalah, perasaan tidak berguna, dan depresi mendalam yang seringkali membuatnya berpikir untuk melakukan tindakan bunuh diri.
Perasaan-perasaan ini pulalah yang membuatnya ingin terus menggunakan, karena salah satu efek narkoba adalah mematikan perasaan dan emosi kita. Di bawah pengaruh narkoba, ia dapat merasa senang dan nyaman, tanpa harus merasakan perasaan-perasaan yang tidak mengenakkan. Tetapi… perasaan-perasaan ini tidak hilang begitu saja, melainkan ‘terkubur hidup-hidup’ di dalam diri kita. Dan saat si pecandu berhenti menggunakan narkoba, perasaan-perasaan yang selama ini ‘mati’ atau ‘terkubur’ dalam dirinya kembali bangkit, dan di saat-saat seperti inilah pecandu membutuhkan suatu program pemulihan, untuk membantunya menghadapi dan mengatasi perasaan-perasaan sulit itu.
Satu hal juga yang perlu diketahui adalah bahwa salah satu dampak buruk narkoba adalah mengakibatkan pecandu memiliki suatu retardasi mental dan emosional. Contoh seorang pecandu berusia 16 tahun saat ia pertama kali menggunakan narkoba, dan saat ia berusia 26 tahun ia berhenti menggunakan narkoba. Memang secara fisik ia berusia 26 tahun, tetapi sebenarnya usia mental dan emosionalnya adalah 16 tahun. Ada 10 tahun yang ‘hilang’ saat ia menggunakan narkoba. Ini juga sebabnya mengapa ia tidak memiliki pola pikir dan kestabilan emosi seperti layaknya orang-orang lain seusianya.
DAMPAK SPIRITUAL
Adiksi terhadap narkoba membuat seorang pecandu menjadikan narkoba sebagai prioritas utama didalam kehidupannya. Narkoba adalah pusat kehidupannya, dan semua hal/aspek lain dalam hidupnya berputar di sekitarnya. Tidak ada hal lain yang lebih penting daripada narkoba, dan ia menaruh kepentingannya untuk menggunakan narkoba di atas segala-galanya. Narkoba menjadi jauh lebih penting daripada istri, suami, pacar, anak, orangtua, sekolah, pekerjaan, dll. Ia berhenti melakukan aktivitas-aktivitas yang biasa ia lakukan sebelum ia tenggelam dalam penggunaan narkobanya. Ia tidak lagi melakukan hobi-hobinya, menjalani aktivitas normal seperti sekolah, kuliah, atau bekerja seperti biasa, bila sebelumnya ia termasuk rajin beribadah bisa dipastikan ia akan menjauhi kegiatan yang satu ini, apalagi dengan khotbah agama yang selalu didengar bahwa orang-orang yang menggunakan narkoba adalah orang-orang yang berdosa.
Ini menyebabkan pecandu seringkali hidup tersolir, ia hidup dalam dunianya sendiri dan mengisolasi dirinya dari dunia luar, yaitu dunia yang tidak ada hubungannya dengan narkoba. Ia menjauhi keluarga dan teman-teman lamanya, dan mencari teman-teman baru yang dianggap sama dengannya, yang dianggap dapat memahaminya dan tidak akan mengkuliahinya tentang penggunaan narkobanya. Narkoba dianggap sebagai sahabat yang selalu setia menemaninya. Orangtua bisa memarahinya, teman-teman mungkin menjauhinya, pacar mungkin memutuskannya, bahkan Tuhan mungkin dianggap tidak ada, tetapi narkoba selalu setia dan selalu dapat memberikan efek yang diinginkannya.
Secara spiritual, Narkoba adalah pusat hidupnya, dan bisa dikatakan menggantikan posisi Tuhan. Adiksi terhadap narkoba membuat penggunaan narkoba menjadi jauh lebih penting daripada keselamatan dirinya sendiri. Ia tidak lagi memikirkan soal makan, tertular penyakit bila sharing needle, tertangkap polisi, dll. Adiksi adalah penyakit yang mempengaruhi semua aspek hidup seorang manusia, dan karenanya harus disadari bahwa pemulihan bagi seorang pecandu tidak hanya bersifat fisik saja, tetapi juga harus mencakup ketiga aspek lainnya sebelum pemulihan itu dapat dianggap sebagai suatu pemulihan yang sebenarnya.
Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika:
1. Opioid
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
2. Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
3. Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba.
Kami sebagai penulis mengelompokkan solusi atas persoalan narkoba ini ke dalam dua komponen penting penyelenggara negara ini, yaitu pemerintah dan masyarakat.
Ada tiga tingkat intervensi yang dapat dilakukan pemerintah, yaitu:
1.Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2.Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3.Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
Adapun solusi alternatif yang dapat dilakukan oleh masyarakat (Non-pemerintah) dalam mengatasi masalah narkoba ini, adalah dengan menggunakan beberapa pendekatanyang diterapkan kepada mereka, baik yang belum ataupun yang sudah terjerat belitan narkoba.
Beberapa pendekatan yang penulis maksud adalah sebagai berikut:
1.Pendekatan agama (religius). Melalui pendekatan ini, mereka yang masih ‘bersih’ dari dunia narkoba, senantiasa ditanamkan ajaran agama yang mereka anut. Agama apa pun, tidak ada yang menghendaki pemeluknya untuk merusak dirinya, masa depannya, serta kehidupannya. Setiap agama mengajarkan pemeluknya untuk menegakkan kebaikan, menghindari kerusakan, baik pada dirinya, keluarganya, maupun lingkungan sekitarnya. Sedangkan bagi merekayang sudah terlanjur masuk dalam kubangan narkoba, hendaknya diingatkan kembali nilai-nilai yang terkandung di dalam ajaran agama yang mereka yakini. Dengan jalan demikian, diharapkan ajaran agama yang pernah tertanam dalam benak mereka mampu menggugah jiwa mereka untuk kembali ke jalan yang benar.
2.Pendekatan psikologis. Dengan pendekatan ini, mereka yang belum terjamah ‘kenikmatan semu’ narkoba, diberikan nasihat dari ‘hati ke hati’ oleh orang-orang yang dekat dengannya, sesuai dengan karakter kepribadian mereka. Langkah persuasif melalui pendekatan psikologis ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran dari dalam hati mereka untuk menjauhi dunia narkoba. Adapun bagi merekayang telah larut dalam ‘kehidupan gelap’ narkoba, melalui pendekatan ini dapat diketahui, apakah mereka masuk dalam kategori pribadiyang ekstrovert (terbuka), introvert (tertutup), atau sensitif. Dengan mengetahui latar belakang kepribadian mereka, maka pendekatan ini diharapkan mampu mengembalikan mereka pada kehidupan nyata, menyusun kembali kepingan perjalanan hidupyang sebelumnya berserakan, sehingga menjadi utuh kembali.
3.Pendekatan sosial. Baik bagi mereka yang belum, maupun yang sudah masuk dalam ‘sisi kelam’ narkoba, melalui pendekatan ini disadarkan bahwa mereka merupakan bagian penting dalam keluarga dan lingkungannya. Dengan penanaman sikap seperti ini, maka mereka merasa bahwa kehadiran mereka di tengah keluarga dan masyarakat memiliki arti penting. Dengan beberapa pendekatan di atas, diharapkan mampu menggerakkan hati para remaja dan generasi mudayang masih ‘suci’ dari kelamnya dunia narkoba untuk tidak larut dalam trend pergaulan yang menyesatkan. Dan bagi mereka yang sudah tercebur ke dalam ‘kubangan’ dunia narkoba, melalui beberapa pendekatan tersebut, diharapkan dapat kembali sadar akan arti penting kehidupan ini, yang amat sayang jika digadaikan dengan kesenangan yang nisbi.
Dengan demikian, jika pemerintah dan masyarakat menjalankan fungsi dan perannya dengan baik, niscaya upaya memerangi narkoba serta menyelamatkan bangsa Indonesia dari “bahaya mematikan” narkoba akan menemui titik terang.
I.         Langkah-langkah Mengatasi Penyalahgunaan Narkoba
Adapun langkah-langkah mengatasi penyalahgunaan narkoba adalah :
1.   Mengubah tren kehidupan. Dengan merubah tren dalam rutinitas harian Anda,  Anda dapat menemukan hal-hal baru untuk menyesuaikan diri. Katakanlah Anda seorang perokok, di pagi hari Anda biasanya ingin memiliki secangkir kopi dengan rokok,  ubah pagi itu tidak memiliki kopi pagi dan rokok. Dengan berlatih mengubah hal-hal kecil  dalam kebiasaan buruk anda. Anda coba juga untuk menghindari mengkonsumsi obat,  hal ini dapat membantu anda.
2.    Teman. Untuk lebih berhati-hati, usahakan anda selektif dalam memilih teman, Jika Anda memiliki teman yang  tidak menyalahgunakan obat,  kemudian menghabiskan waktu bersama mereka, melakukan seperti yang mereka lakukan. Dengan bergabung dengan mereka Anda sedang membangun landasan bersama dengan sendirinya dapat mengubah siapa Anda. Kesempatan tidak akan muncul untuk memakai narkoba jika Anda dengan mereka.
3.   Keluar dari lingkungan yang buruk (hijrah). Dengan memulai babak baru dalam kehidupan sosial Anda, dapat sangat membantu memulihkan kecanduan anda.
4. Ubah gaya pakaian/penampilan Anda. Penampilan adalah segalanya, orang melihat kepribadian  kita dengan melihat penampilan fisik luar kita, hanya dengan  potongan rambut atau berpakaian sedikit lebih formal Anda dapat mengubah bagaimana orang lain melihat Anda yang pada gilirannya akan membantu Anda melihat diri Anda dengan cara baru , sebagai orang yang bersih.
5.   Dapatkan pengingat konstan dari teman dan keluarga. Perhatikan  perbedaan dalam diri Anda, mintalah orang lain (teman / keluarga) apakah mereka melihat perubahanpada diri anda dan pendapat mereka atas diri anda.
6.   Hanya ingat dan ingat untuk tidak menggunakan narkoba. Dengan mengubah semua hal kecil,  Anda dapat mempertahankan diri sendiri  dan dapat  membantu diri Andamenghilangkan kebiasaan mengkonsumsi narkoba. 
1.  Menumbuhkan Ketakwaan Anggota Masyarakat.
 Perbuatan manusia sangat ditentukan oleh prinsip-prinsip kehidupan yang diyakininya. Keyakinan tentang keberadaan Allah SWT, bahwa Allah SWT satu-satunya dzat yang menciptakan dunia dan isinya termasuk dirinya, bahwa Allah senantiasa menyaksikan setiap perbuatan yang dikerjakan manusia, bahwa Allah SWT telah menurunkan aturan-aturan kehidupan berupa dienul Islam, disertai pula keyakinan bahwa pada hari kiamat manusia seluruh amal perbuatannya dihisab. Seorang muslim yang akan memiliki keyakinan teguh terhadap aqidah Islam akan menghasilkan sebuah pola perilaku yang senantiasa menjadikan Islam sebagai standar dan parameter perbuatannya. Semakin kuat aqidahnya, semakin kokoh prinsip itu dipegangnya, maka semakin tangguh pula kepribadiannya. Jika seseorang sudah memiliki kepribadian Islamiy yang tangguh, maka ia tidak terpengaruh oleh lingkungannya, seburuk apa pun lingkungan tersebut. Bahkan, ia justru akan berupaya mengubah lingkungan buruk tersebut. Jika pandangan materialistis yang sekarang berkembang menjadikan materi sebagai ukuran kebahagiaan, seorang muslim yang bertaqwa memandang bahwa tercapainya kebahagian adalah ketika ia mengikuti hukum-hukum Allah SWT. Ketakwaan itu tidak hanya pada rakyat. Para penegak hukum juga harus memiliki ketakwaan. Jika tidak mereka akan mudah disuap dengan lembaran-lembaran uang.
2. Pengawasan Masyarakat.
 Masyarakat yang saling ma­sa bodoh ada­lah masyarakat yang mudah terjangkit wabah nar­koba. Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat dalam kaitannya dengan narkoba (dan berbagai kriminalitas lainnya) adalah minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan. Acara-acara TV yang bisa mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris, hedonis, sekularis, dan pola-pola yang membahayakan aqidah umat harus dilarang. Kita tidak boleh mendiamkan sebuah kemungkaran terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
3. Tindakan Tegas Negara.
Negara harus melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus narkoba ini negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkotika termasuk kemungkinan konspirasi internasional merusak para pemuda dan mengancam pengguna, pengedar dan bandar dengan hukuman yang sangat berat. Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja aktor di balik peredaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap. Abdurrahaman Al Maliki (nidzomul uquubat hal. 189) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan narkoba, dikelompokkan sebagai perbuatan kriminal, dan sanksi yang diberikan negara bisa berupa jilid (cambuk) atau penjara hingga lima belas tahun, dan denda yang ukurannya diserahkan kepada qadli. Masalah narkoba tidak mungkin dapat diatasi secara tuntas kecuali jika menggunakan metode pendekatan yang benar dalam memberantas barang jahanam itu. Mencermati apa yang terjadi di negara-negara Barat sehubungan masalah narkoba, me­nunjukkan bahwa mereka tak kunjung mampu mengatasi barang haram ini. Dan memang mustahil mereka bisa secara tuntas menanggulangi narkoba. Ideologi Demokrasi-Sekuler yang mereka anut itulah yang menyebabkan kemustahilannya. Dan apabila negeri muslim seperti Indonesia masih terus mem­bebek cara-cara hidup mereka, termasuk dalam mengatasi problem narkoba, sudah pasti ujungnya adalah kehancuran masyarakat, bangsa dan negara.
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِث

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” 
(QS. Al Baqarah: 195).

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).

Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّه -صلى الله عليه وسلمعَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if).
Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

 Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًاوَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًاو مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109)
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
 Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.


Masalah penyalahgunaan narkoba pada mahasiswa bukan semata-mata masalah kesehatan tetapi mempunyai implikasi politik, sosial, agama dan hukum. Bahkan bila tidak dilakukan penanganan secara sungguh-sungguh maka dampaknya bisa terjadi secara nyata dan bahkan bisa menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia dan pada akhirnya akan mengancam upaya bangsa untuk meningkatkan sumber daya manusia.
Oleh karena itu diperlukan metode dengan menggunakan pendekatan sistem (antara yang satu dengan yang lainnya saling berhubungan dan saling terkait). Keterpaduan dan keterkaitan di sini mencakup hal-hal sebagai berikut :
1.      Subyek atau pelaksana
Subyek atau pelaku yang bertanggung jawab dalam setiap upaya penanggulangan penyalahguaan narkoba ini adalah mahasiswa khususnya yang tergabung dalam UKM yang bekerjasama dengan Polri, LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum lainnya secara keseluruhan untuk aktif bersama-sama secara terpadu melakukan upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba. Khusus keterpaduan antar instansi Pemerintah terkait dapat terwadahi dengan terbentuk dan berperannya Badan Narkotika Nasional (BNN) secara optimal sesuai dengan ketentuan Keppres RI No. 17 Tahun 2002 tentang Badan NarkotikaNasional.Obyek atau sasaran
2.  Obyek atau sasaran
Adalah siapa dan apa yang akan dilakukan intervensi atau yang menjadi target sasaran dalam pemberantasan atau penanggulangan pe-nyalahgunaan Narkoba ini. Sasaran disini dapat berupa :
·         Mahasiswa, baik pengedar atau bandar, pengguna atau korban.
·         Tempat, seperti kampus, diskotik, atau area-area yang sering digunakan untuk transaksi narkoba.
·         Jalur distribusi (darat, laut dan udara) atau trafficking.

3.   Metode atau cara bertindak
Adalah setiap upaya yang dilakukan dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba secara holistik dan realistik yaitu melalui pendekatan yang dikenal dengan istilah Harm Minimisation, yang secara garis besar terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1)      Supply Control
Adalah setiap upaya yang dilakukan untuk menekan atau menurunkan seminimal mungkin ketersediaan narkoba di tengah-tengah mahasiswa. Kegiatan yang dilakukan dapat secara pre-emtif, preventif dan represif seperti :
·         Pengembangan pengetahuan kerohanian atau keagamaan
·         Pelaksanaan kampanye antinarkoba
·         Pembinaan atau bimbingan dari partisipasi mahasiswa secara aktif untuk menghindari penyalahgunaan tersebut dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang positif.




2)      Demand Reduction
Adalah setiap upaya yang dilakukan guna menekan atau menurunkan permintaan pasar atau dengan kata lain untuk mening-katkan ketahanan mahasiswa sehingga memiliki daya tangkal untuk menolak keberadaan narkoba. Kegiatan yang dilakukan dapat secara pre-emtif dan preventif seperti :
·         Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) baik secara langsung, brosur, iklan, bill board atau melalui media cetak dan media elektronik kepada mahasiswa.
·         Penyuluhan kepada masyarakat (keluarga, sekolah dan kelompok masyarakat lainnya)
·         Sarasehan, anjangsana
·         Promosi kesehatan secara umum
·         Seminar/diskusi
·         Dialog interaktif di radio/TV

3)      Harm Reduction
Adalah setiap upaya yang dilakukan terhadap pengguna atau korban dengan maksud untuk menekan atau menurunkan dampak yang lebih buruk akibat penggunaan dan ketergantungan terhadap narkoba. Konsep harm reduction ini didasarkan pada kesadaran pragmatis pada realita bahwa penyalahgunaan narkoba tidak bisa dihapuskan dalam waktu singkat, sehingga harus ada upaya-upaya untuk meminimalkan bahaya dan kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan narkoba tersebut. Kegiatan yang dilakukan dapat secara preventif, kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif, seperti :
·         Memberikan terapi dan pengobatan medis agar pengguna/ korban tersebut dapat lepas dari keracunan, overdosis dan terbebas dari penyakit fisik lainnya.
·         Memberikan rehabilitasi agar pengguna tersebut dapat lepas dari ketergantungan dan dapat hidup produktif kembali dalam masyarakat.
·       Memberikan konseling guna mencegah kekambuhan dan mencegah penularan penyakit berbahaya lain sebagai dampak dari perilaku negatif penyalahgunaan narkoba.

Masalah pencegahan penyalahgunaan narkoba ialah mejadi tanggung jawab kita semua. Narkoba merupakan segolongan obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh terutama pada fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan (adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam lambung, lalu pembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam pembuluh darah melalui hudung dan paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung masuk ke darah. Darah membawa zat itu ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali tubuh. Jika kerja berubah, seluruh organ tubuh pun ikut berpengaruh.
Kepedulian adalah sebuah bentuk dari cinta dan kasih sayang kita sebagai manusia sosial yang berbudaya. Narkoba menurut pandangan islam adalah benda yang haram jika disalah gunakan.Melalui sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja, keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang.

Saran
Banyak peran yang harus dilakukan mahasiswa untuk mendukung dan mensukseskan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba ini diantaranya adalah dengan memulai upaya pencegahan Narkoba dimulai dari diri sendiri kemudian ke lingkungan sekitar, tidak menjauhi pengguna Narkoba dan berusaha memberi saran tanpa menghakimi atau memaksa,  serta mendukung pengesahan UU Narkoba yang baru dengan sanksi yang lebih berat.

Badan Narkotika Nasional RI, Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pemuda.
Badan Narkotika Nasional RI, 2003, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba (Penyebab, Pencegahan dan Perawatannya). Badan Pendidikan Pencegahan dan Kampanye Penyadaran akan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Remaja.
Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
mediabelajaronline.blogspot.com
Departemen Sosial, 2004, Narkoba Permasalahan Dampak dan Pencegahan Panduan untuk Remaja dan Tokoh Pemuda.
Gunarsa. Singgih, 2000, Konseling dan Psikoterapi, Penerbit : PT BPK Gunung Mulia Jakarta.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

3 komentar:

  1. mkasih gan ,,, postingan makalah-narkoba , yang bagus dan bermanfaat ini layaknya di share ajja ,, nih saya bantu ngeshare ,, ,, jgn lupa kunbal nya pulsagratisandroidku.blogspot.com terimakasih skali lagi gan

    BalasHapus
  2. bagus artikelnya ka, lanjutkan semoga sukses.........



    obat viagra
    viagra asli

    BalasHapus
  3. Casinos near me - LuckyClub Live Casino site
    Find Casinos near you near me - LuckyClub Live Casino. Enjoy luckyclub the games that entertain you in the palm of your hand! We have over 200+ titles to choose from.

    BalasHapus