Puji
syukur kehadirat Allah SWT serta shalawat dan salam
selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan nikmat, hidayah, inayah
serta rahmatNya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi
tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
Penyusunan makalah berjudul “Peran
Mahasiswa dalam Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba” bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan tentang sebab dan akibat penyalahgunaan narkoba, bahaya narkoba,
dan cara mencegah pemberantasan narkoba.
Banyak hambatan dalam penyusunan
makalah ini dan saya juga mengucap terimakasih kepada pengampu Ibu Luthfiana
Zahriani. M.H. Karena dengan tugas tersebut penulis dapat mengetahui tentang
narkoba.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi para pembaca dalam dalam mencegah dan memberantas narkoba di Indonesia.
Makalah ini jauh dari kata sempurna oleh karena itu penulis berharap kritik dan
saran guna menjadikan makalah ini menjadi lebih baik.
Salatiga, Desember 2014
Penulis,
Imam Sufandy
Narkoba
atau sering dengan disebut dengan narkotika adalah psikotropika dan zat aditif
yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia, apabila zat ini dikonsumsi oleh tubuh
maka akan menyebabkan orang kecanduan dan ketagihan, yang berujung dengan
kematian.
Awalnya
narkoba adalah obat bius yang dipakai oleh para medisuntuk membius orang yang
ingin dioprasi untuk penyakit tertentu yang pemakaiannya diresepkan oleh dokter
dengan dosis yang wajar. Namun kini persepsi kebanyakan telah salah, sehingga
menggunakan narkoba untuk kesenangan bukan untuk medis.
Narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan zat
aditif yang jika dikonsumsi tanpa aturan dan dosis yang sesuai dapat
membahayakan kesehatan. Narkoba sendiri terdiri dari narkotika, psikotropika,
dan zat aditif lainnya. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) , narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Sedangkan psikotropika adalah zat atau obat
bukan narkotika baik alamiah maupun sintesis yang memiliki khasit psikoaktif
melalui pengaruh siliktif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas normal dan prilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan
oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Dewasa
ini penyalahgunaan narkoba telah menyerang orang banyak diseluruh dunia sangat
meresahkan masyarakat, dan berbagai kalangan baik anak-anak remaja, dewasa
bahkan hingga orang tua yang notabene seharusnya lebih mengerti akan bahaya
narkoba. . Hal ini sudah tidak dapat dibiarkan lagi, begitu banyak korban
pemakain narkoba , bahaya narkoba mulai dari terjangkit penyakit menular karena
berganti-gantian jarum suntik seperti HIV, hingga kematian karena over dosis.
Begitu
mudahnya mendapatkan narkoba adalah hal utama yang patut disalahkan, penjualan
narkoba bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja, baik dilingkungan
sekolahan, perkantoran, sampai lingkungan pemerintah, bahkan petugas hukum ada
yang sampai menjual maupun menggunakan barang haram ini. Ini merupakan permasalahan
utama bagi pemerintah dan penegak hukum, yang patut diselesaikan.
Penanganan
narkoba hingga saat ini belum lah begitu maksimal, karena terbukti bahwa
pemakai , pengedar, serta bandar semakin lama semakin banyak dan merajalela,
hal ini tidak dapat dibiarkan. Untuk itu pengertian maupun pendidikan mengenai
apa itu narkoba harus sudah ditanam atau diajarkan kepada putra-putri sejak
dini, baik melalui progam disekolahan, orang tua, mau pun organisasi.
1. Bagaimana
sejarah narkoba ?
2. Apa
pengertian tentang narkoba ?
3. Apa
saja jenis narkoba dan bagaimana efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi ?
4. Apa
saja Faktor utama remaja mengkonsumsi narkoba ?
5. Mengapa
orang-orang dapat terjerumus dalam narkoba ?
6. Apa
saja Dampak Negatif narkoba ?
7. Apa
saja Dampak Positif narkoba ?
8. Bagaimana
upaya untuk menangani penyalahgunaan narkoba dan bagaimana upaya pencegahannya?
9. Bagaimana
langkah-langkah mengatasi penyalahgunaan narkoba ?
10. Cara
mengatasi penyebaran narkoba
11. Bagaimana
narkoba menurut pandangan Islam ?
12. Bagaimana
peran mahasiswa dalam pemberantasan narkoba ?
1. Menjelaskan
pengertian, jenis-jenis narkoba dan efek
yang ditimbulkannya.
2. Menjelaskan
alasan beberapa orang mengkonsumsi narkoba.
3. Menjelaskan
upaya yang dapat ditempuh untuk menanggulangi resiko penyalahgunaan narkoba dan
upaya pencegahannya.
4. Menjelaskan
cara mencegah perdaran narkoba.
Di
Indonesia Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik
"narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya
mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba
sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Penggunaan
obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya
Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai
candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah
Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan
pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang.
Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional,
yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. Hal ini berlaku sampai
tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang
menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane
Ordinance).
Ganja
(Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah
sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari.
Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu
itu hanya diperuntukkan bagi ekspor. Untuk menghindari pemakaian dan
akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang
(Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State
Gazette No.278 Juncto 536). Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga
beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak
dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah
kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang
menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya
(Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan
untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru
pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi
masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai
puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika
Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar
korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di
Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari
hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan
membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71,
yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan
penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara,
yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja,
kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan
teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang
narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka
pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang
Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya
tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang
terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara
khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri
kesehatan.
Dengan
semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti
Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997,
menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut
mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika,
dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.
Dan
jauh sebelum Indonesia mengenal narkoba, sekitar tahun 2000 SM di Samaria
dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor
somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas
ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke
arah India, Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya, cina kemudian menjadi tempat
yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan
keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi cina telah
menjadi masalah nasional, bahkan di abad XIX terjadi perang candu dimana
akhirnya cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.
Tahun
1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner
menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai
Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856
waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk
penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut
"ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara". Tahun 1874
seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin
dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) campuran ini
membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap,
ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah.
Namun
tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengannama
Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer). Tahun 60-an - 70-an
pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah "Golden Triangle"
yaitu Myanmar, Thailand dan Laos, dengan produksi 700 ribu ton setiap tahun.
Pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan
dari Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika.
Selain
morphin dan heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal
dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk
penyembuhan Asma dan TBC. Pada akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup
manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah
campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat dan
pil.
Narkoba
( Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif ) adalah sebuah obat-obatan terlarang
berbahaya yang dikonsumsi oleh manusia melalui jarum suntik, diminum, dihirup,
dan dihisap yang pengkonsumsiannya menyerang sistem kerja otak manusia yangt
menimbulkan rasa senang, stamina, dan mengubah perilaku seseorang, dimana
penggunaanya dapat menyebabkan seseorang ketergantungan dan berujung pada
kematian.
Pengenalan
mengenai jenis-jenis narkoba sangat perlu, agar para pembaca mengetahui
ragam narkoba apa saja yang ada. Brikut ini Jenis-jenis narkoba:
Narkotika
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman yang dapat menyebabkan
penurunan/perubahan kesadaran.
Ø Narkotika
golongan 1: berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Contohnya : Heroin,
Kokain, Ganja.
1.
Ganja
Ganja atau cannabis sativa merupakan salah satu jenis narkotika yang pada
awalnya berguna untuk mengobati keracunan ringan. Bagian dari ganja yang
dikonsumsi antara lain daun, batang, dan biji. Cara pengkonsumsiannya adalah
dengan mengisapnya seperti rokok atau mencampurkannya dengan makanan agar
makanan tersebut lebih nikmat.
Ciri-ciri bagi orang
yang baru memakai ganja untuk pertama kali adalah:
·
Mata terlihat merah
·
Tubuh terasa lemas dan tampak kelelahan
·
Bola mata menjadi besar
·
Pikiran seperti berkunang-kunang
·
Ada perasaan gelisah namun dari luar
terlihat senang
Sementara itu, efek
buruk dari mengkonsumsi ganja adalah:
·
Daya tangkap syaraf otak berkurang
·
Penglihatan mata terasa kabur dan samar
·
Kurangnya konsentrasi
·
Pasokan sirkulasi darah ke jantung berkurang
·
Sering terlihat salah tingkah dalam
aktivitas yang dilakukan
Sedangkan bagi pecendu
yang merasa enak dalam mengkonsumsi ganja, terlihat seperti:
·
Rasa gembira yang berlebihan (Euforia)
·
Percaya diri yang meningkat pesat
·
Indera pendengaran lebih aktif dan peka
2. Heroin
Merupakan jenis opioda
semi sintetik berupa serbuk putih, butiran, cairan dan berasa pahit.
Cara pemakaian heroin
bisa dilakukan dengan berbagai cara :
o
Dragon, dengan cara dihisap dengan bibir
melalui gulungan kertas atau plastik di atas aluminium foil yang dipanaskan.
o
Sniffing, dengan cara dihirup melalui
lubang hidung.
o
Puff, dengan cara dimasukkan ke dalam
rokok tembakau.
o
Injection atau suntikan
Seseorang yang
mengkonsumsi heroin akan menunjukkan gejala-gejala seperti :
·
Tenang
·
Sedikit Apatis
·
Euforia
·
Berkurangnya tingkat kesadaran
·
Mual, Muntah
·
Bicara Cadel
Pemakaian heroin dalam
dosis tinggi dapat menyebabkan kematian.
3. Kokain
Kokain
merupakan salah satu zat yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan efek
adiktif. Karena kokain merupakan stimulan terhadap susunan syaraf pusat, maka
setelah pemakaiannya, kokain akan membuat penggunanya merasakan suatu perasaan
sempurna dan tenang dan berada dalam keadaan kesadaran seolah-olah mereka
memiliki hidup yang sangat sempurna. Kokain banyak diperdagangkan secara ilegal
dan dicampur dengan zat-zat yang lain. Kokain digunakan dengan cara mengendus
melalui lubang hidung (snorting), dimakan, menyuntik, merokok dengan kokain.
Atau diserap melalui mukosa.
Gejala-gejala pemakaian
kokain dosis tinggi meliputi :
·
Euforia, disforia
·
Agitasi psikomotor
·
Agresif dan menantang berkelahi
·
Waham paranoid
·
Halusinasi
·
Delirium
·
Penilaian realita yang kurang wajar
·
Meningkatnya kewaspadaan dan aktifitas
bergerak
·
Gemetar
·
Kejang
·
Serangan jantung
·
Psikologis
·
Mulut kering
·
Meningkatnya kepercayaan diri
·
Selera makan kurang
·
Perilaku repetitif dan stereotipik
·
Panik
Pengkonsumsian
kokain secara kronis sangat beresiko tinggi mengakibatkan kematian, yang
ditandai dengan terjadinya kejang, tertekannya pernafasan, koma, gagal ginjal,
sampai meninggal dunia.
Ø Narkotika
golongan 2: berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan di gunakan pada
terap. Contoh : Morfin, Petidin, Metadon.
1. Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari
opium atau candu mentah dan merupaka alkaloida yang terdapat dalam opium berupa
serbuk putih. Konsumsi morfin biasanya dilakukan dengan cara dihisap atau
disuntikkan. Karena morfin tergolong dalam jenis depresan, maka ia bekerja
dengan cara menekan susunan syaraf pusat, menyebabkan turunnya aktifitas neuron,
pusing, perubahan perasaan dan kesadaran berkalut. Konsumsi morfin secara
kontinyu memiliki resiko tinggi berujung kematian.
Efek yang ditimbulkan dari morfin
adalah:
Ø Menekan
kegiatan system syaraf.
Ø Memperlambat
pernafasan dan detak jatung.
Ø Memperbesar
pembuluh darah.
Ø
Mengecilkan bola mata dan mengganggu
kerja organ tubuh.
Ciri-ciri fisik gejala
putus zat yang disebabkan oleh morfin :
·
Pilek-pilek sampai bersin
·
Suhu badan meningkat tajam
·
Mual
·
Muntah
·
Diare dan Insomnia
Jika
morfin tidak diberikan akan menyebabkan perasaan sakit secara fisik diantaranya
rasa sakit dan pegal otot di punggung, kaki, sampai di seluruh tubuh yang
disertai dengan rasa gelisah, kejang-kejang kecil, dan lemas. Gejala dapat
ditemui dalam waktu 6-8 jam, dengan puncak gejala yang akan terjadi pada hari
ke-2 atau hari ke-3. Lamanya rasa sakit fisik akan keadaan putus zat ini
biasanya berlangsung antara 7-10 hari.
2. Petidin
Obat anti nyeri yang sering digunakan dan dijual bebas tanpa
resep dokter adalah golongan obat Anti Inflamasi Non Steroid (AINS), misalnya:
ibuprofen, natrium diklofenak atau jenis lainnya. Pada kondisi tertentu, dimana
rasa nyeri sedemikian hebat, obat golongan AINS tidak lagi cukup untuk dapat
menghentikan rasa nyeri tersebut. Dalam kondisi tersebut, dokter dapat
menggunakan narkotik, salah satu golongan obat penghilang rasa nyeri
3. Methadone
Dolophine,
Amidone, Methadose, Physeptone, Heptadon dan masih banyak lagi nama
persamaannya adalah sejenis sintetik opioid yang secara medis digunakan
sebagai analgesic (pereda nyeri), antitusif (pereda batuk) dan sebagai terapi
rumatan pada pasien dengan ketergantungan opoid.
Ø Narkotika
golongan 3:berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyal digunakan
untuk terapi, salah satunya juga untuk penyembuhan orang yang ketergantungan
obat dengan peresepan dokter. Contoh : Kodein
1. Kodein
Kodein adalah sejenis
obat golongan opiat yang digunakan untuk mengobati nyeri sedang hingga berat,
batuk (antitusif), diare, dan irritable bowel syndrome. Secara medis codeine
digunakan untuk mengurangi rasa sakit dengan cara injeksi dan batuk. Codein
adalah alkaloida berupa serbuk putih atau dalam bentuk tablet. Alkaloida yang
terkandung dalam opium sebesar 0.7 sampai 2.5%. Codein merupakan opioida
alamiah yang banyak digunakan untuk keperluan medis.
Gejala-gejala pemakaian
codeine secara berlebihan :
·
Irama pernafasan yang melambat
·
Rasa pusing kepala
·
Kondisi tubuh yang melemah
·
Kehilangan kesadaran
·
Rasa letih yang berkepanjangan
·
Rasa kedinginan
·
Pupil mata mengecil
Overdosis pemakaian codein
beresiko mengalami kerusakan hati.
Psikotropika
Yaitu zat/obat baik alamiah/sintetis yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku. Jenis- jenisnya :
Ø Psikotropika
golongan 1: ketergantungan yang sangat kuat. Contohnya : Ekstasi dan LSD.
1. Ectassy
Rumus kimia XTC adalah
3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). XTC mulai bereaksi setelah 20
sampai 60 menit diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan
terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut
rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin
pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas
(untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut
biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita
menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala
terasa kosong, rileks dan “asyik”. Dalam keadaan seperti ini, kita merasa
membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan
hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam
waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
2. LSD (LYSERGIC ACID
DIETHYLAMIDE)
Sering disebut acid, red dragon, blue heaven, dan sugar cubes. LSD adalah halusinogen (menyebabkan halusinasi). Pengaruh LSD tidak dapat diduga dan tergantung pada jumlah yang digunakan, suasana hati, dan kepribadian pemakainya serta lingkungan. Sensasi dan perasaan berubah-ubah secara dramatis.
Sering disebut acid, red dragon, blue heaven, dan sugar cubes. LSD adalah halusinogen (menyebabkan halusinasi). Pengaruh LSD tidak dapat diduga dan tergantung pada jumlah yang digunakan, suasana hati, dan kepribadian pemakainya serta lingkungan. Sensasi dan perasaan berubah-ubah secara dramatis.
Ø Psikotropika
golongan 2 : Ketergantungannya kuat. Contohnya : Amfetamin dan Sabu.
1. Shabu – shabu
Nama
asli dari shabu adalah Methamphetamine, yang berbentuk kristal seperti
gula. Disebut juga dengan julukan Ice karena berbentuk kristal, tidak mempunyai
warna maupun bau. Shabu mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf
karena bekerja dengan cara menstimulir susunan syaraf pusat sehingga
menimbulkan efek euforia, peningkatan suasana/mood, percaya diri, dan
bertambahnya daya konsentrasi.Dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas
aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain.
Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang
didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap
tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih
membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin
ditimbulkan aluminium foil yang terhirup. Pengguna Sabu sering mempunyai
kecenderungan untuk memakai dalam jumlah banyak dalam satu sesi dan sukar
berhenti kecuali jika Sabu yang dimilikinya habis. Hal itu juga merupakan suatu
tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek yang diinginkan tidak lagi bertambah.
Namun jika dikelompokkan berdasarkan pengaruhnya terhadap system syaraf, yaitu
depressant, halusinogen, dan stimulant.
2. Amfetamin
Amfetamin adalah kelompok obat yang secara dramatis
mempengaruhi sistem saraf pusat. Mereka menimbulkan perasaan kesejahteraan dan
meningkatkan kewaspadaan, konsentrasi, dan kinerja kognitif pada berbagai tugas
motorik. Amfetamin merupakan obat kuat dan sangat adiktif.
Ø Psikotropika
golongan 3 : Ketergantungannya sedang. Contohnya : pentobarbital.
1. Pentobarbital
Asam
barbiturat (pentobarbital dan secobarbitol) sering digunakan untuk
menghilangkan cemas sebelum operasi (obat penenang), disini sering disalah
gunakan leh pengguna narkoba.
Ø Psikotropika
golongan 4 : Ketergantungannya ringan. Contohnya : diazepam.
1. Diazepam
Diazepam
adalah obat penenang di kelas benzodiazepin dan diperkenalkan pada tahun 1963.
Diazepam termasuk dalam golongan psikotropika, nama dagangnya antara lain
Valium. Indikasinya sebagai obat anti-ansietas, sedatif-hipnotic, dan obat
anti-kejang. Efek sampingnya, menimbulkan rasa kantuk, berkurangnya daya
konsentrasi dan waktu reaksi. Diazepam mempunyai waktu paruh yang panjang (24
s/d 200 jam).
Zat psiko lainnya yang juga mengganggu
daya kerja otak.
1. Alcohol : terdapat
pada minuman keras.
2. Nikotin : terdapat
pada tembakau.
3. Kafein : terdapat
pada kopi.
Penggolongan narkoba menurut WHO
berdasarkan pengaruhnya terhadap tubuh :
1. Opioida,menyebabkan
nyeri dan menyebabkan mengantuk. Contohnya: opium,morfin
2. Ganja,menyebabkan
perasaan riang dan meningkatkan daya khayal.
3. Kokain,meningkatkan
aktivitas otak/fungsi organ tubuh lainnya.
4. Solven dan
inhalasi,gas uap yg dihirup. Contohnya : tiner dan lem.
Zat Aditif Lainnya
Zat adiktif adalah bahan atau zat
yang dapat menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bagi pemakainya. Awalnya
zat adiktif berasal dari tumbuh-tumbuhan, misalnya: daun tembakau (Tobacco
sp.), daun ganja (Cannabis sativa), opium (Papaver somniferum) dan kokain
(Erythroxylum coca). Jenis dari zat aditif
antara lain:
1. Alkohol
Alkohol
adalah sebutan umum dari senyawa kimia ethanol. Alkohol dihasilkan melalui
proses fermentasi unaerobik dari zat gula atau zat tepung oleh ragi (yeast).
Dalam pemakaian wajar pada tubuh seseorang yang sehat, alkohol merupakan zat
yang sangat baik untuk kesehatan tubuh yaitu bisa meningkatkan mutu tidur,
mencegah munculnya batu empedu ginjal, mencegah diabetes, bahkan bisa mencegah
penyakit jantung koroner serta darah tinggi. Jika digunakan secara berlebihan
alkohol akan menyebabkan kerusakan jantung, pankreas, dan liver yaitu lever
yang mengeras, terlebih bagi mereka yang telah mengidap penyakit Hepatitis C,
B, bahkan bagi mereka yang hanya pernah menderita Hepatitis A.
Kecanduan alkohol
sangat berbahaya jika tidak ditangani dengan segera oleh ahlinya, bahkan lebih
berisiko menyebabkan kematian dibanding narkotika seperti heroin, putaw, atau
cocaine. Resiko yang disebabkan oleh kecanduan alkohol adalah serangan ayan
yang mematikan dan gagal jantung.
2. Inhalasia
Inhalasia menyebabkan gangguan pada
fungsi jantung, otak, dan ginjal
3. Opiate
Opiat dapat mengganggu menstruasi
pada wanita, dan menyebabkan impotensi pada pria
4. Nikotin
Benda
yang mengandung nikotin contohnya rokok. Manusia yang mengkonsumsi nikotin
dalam jumlah banyak bisa menimbulkan gangguan pernafasan, jantung, dan
paru-paru. Nikotin juga berperan mengubah susunan DNA sel sperma sehingga janin
yang dikandung seorang wanita akan beresiko terlahir dalam kondisi cacat.
5.
Kaffein
Kaffein
dalah alkaloida yang terdapat dalam buah tanaman kopi, biji guarana, dan daun
teh (theine). Termasuk zat adiktif yang memiliki efek stimulasi. Zat yang
terkandung dalam kopi, teh, coklat, dan cola. Nama kimia:
3,7-dihydro-1,3,7-trimethyl-1h-purine-2, 6-dione.
Kafein memiliki efek
adiktif yang jika dijabarkan memiliki pengaruh yang sama dengan cara kerja
amfetamin, kokain dan heroin, yaitu untuk menstimulasi otak.
Ciri-ciri dari
kecanduan caffeine adalah :
·
Perasaan mudah tersinggung
·
Sukar untuk konsentrasi
·
Munculnya rasa sakit di bagian belakang
kepala
·
Muntah-muntah
Konsumsi caffeine
secara berlebihan merupakan penyebab osteoporosis pada tulang dan kerusakan
pada gigi.
6.
Solvent
Solvent.
Contoh solvent adalah zat perekat dan bensin yang dapat dihirup baunya. Efek
penggunaan solvent adalah gangguan pernafasan, infeksi tenggorokan, gangguan
fungsi kerja otak, dan kerusakan pada fungsi hati dan ginjal.
Dampak / Efek yang
Dapat Ditimbulkan Zat Adiktif
1. Efek/Dampak Penyalahgunaan Minuman Alkohol
Alkohol dalam minuman keras dapat menyebabkan gangguan jantung dan otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat janis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya.
1. Efek/Dampak Penyalahgunaan Minuman Alkohol
Alkohol dalam minuman keras dapat menyebabkan gangguan jantung dan otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat janis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya.
2. Efek/Dampak
Penyalahgunaan Ganja
Zat kandungan dalam ganja yang berbahaya dapat menyebabkan daya tahan tubuh berkurang dan melemah sehingga mudah terserang penyakit dan infeksi serta memperburuk aliran darah koroner.
Zat kandungan dalam ganja yang berbahaya dapat menyebabkan daya tahan tubuh berkurang dan melemah sehingga mudah terserang penyakit dan infeksi serta memperburuk aliran darah koroner.
3. Efek/Dampak
Penyalahgunaan Halusinogen
Halusinogen dalam tubuh manusia dapat mengakibatkan pendarahan otak.
4. Efek/Dampak Penyalahgunaan Kokain
Zat adiktif kokain jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kekurangan sel darah putih atau anemia sehingga dapat membuat badan kurus kering. Selain itu kokain menimbulkan perforesi sekat hidung (ulkus) dan aritma pada jantung.
5. Efek/Dampak Penyalahgunaan Opiat / Opioda
Zat opioda atau opiat yang masuk ke dalam badan manusia dapat mengganggu menstruasi pada perempuan / wanita serta impotensi dan konstipasi khronuk pada pria / laki-laki.
Halusinogen dalam tubuh manusia dapat mengakibatkan pendarahan otak.
4. Efek/Dampak Penyalahgunaan Kokain
Zat adiktif kokain jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kekurangan sel darah putih atau anemia sehingga dapat membuat badan kurus kering. Selain itu kokain menimbulkan perforesi sekat hidung (ulkus) dan aritma pada jantung.
5. Efek/Dampak Penyalahgunaan Opiat / Opioda
Zat opioda atau opiat yang masuk ke dalam badan manusia dapat mengganggu menstruasi pada perempuan / wanita serta impotensi dan konstipasi khronuk pada pria / laki-laki.
6. Efek/Dampak Penyalahgunaan Inhalasia
Inhalasia memiliki dampak buruk bagi kesehatan kita seperti gangguan pada fungsi jantung, otak, dan lever.
7. Efek/Dampak
Penyalahgunaan Non Obat
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui benda-benda yang disalahgunakan oleh banyak orang untuk mendapatkan efek tertentu yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan. Contoh barang yang dijadikan candu antara lain seperti bensin, thiner, racun serangga, lem uhu, lem aica aibon. Efek dari penggunaan yang salah pada tubuh manusia adalah dapat menimbulkan infeksi emboli.
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui benda-benda yang disalahgunakan oleh banyak orang untuk mendapatkan efek tertentu yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan. Contoh barang yang dijadikan candu antara lain seperti bensin, thiner, racun serangga, lem uhu, lem aica aibon. Efek dari penggunaan yang salah pada tubuh manusia adalah dapat menimbulkan infeksi emboli.
Faktor utama para
remaja mengkonsumsi narkoba adalah sebagai berikut :
1)
Lingkungan Keluarga
Lingkungan
keluarga dapat menjadi faktor utama penyebab remaja terjerumus narkoba,
Misalnya seorang anak yang tinggal dilingkuan keluarga Broken Home, keluarga yang
broken home adalah masalah terbesar bagi seorang anak, perpisahan, pertengkaran
dalam keluarga adalah penyebab utama seorang anak menjadi depresi, dimana anak
tidak dapat menceritakan permasalahannya pada siapa pun hingga akhirnya ia
terjerumus kedalam narkoba sebagai jalan keluar.
2)
Ekonomi
Orang
tua yang mapan biasa memberikan uang berlebihan kepada seorang anak sebagai
bentuk kasih sayang, tapi itu adalah hal yang salah karena memberikan uang
berlebihan kepada anak tanpa maksud, tujuan, serta pengawasan yang jelas dapat
membuat seorang anak membeli Narkoba dengan mudah.
3)
Pergaulan
Pergaulan
seorang anak harus diawasi, karena pergaulan termasuk faktor utama seorang anak
memakai narkoba, semua itu berawal dari ajakan seorang teman, gaya-gayaan antar
teman agar dibilang keren, kalau tidak memakai narkoba belum bisa dibilang
keren oleh teman-temannya, hal ini kembali lagi kepada pengawasan orang tua.
Faktor- faktor Utama remaja
mengkonsumsi narkoba adalah sebagai berikut :
1. Ingin
terlihat gaya
Zat terlarang
jenis tertentu dapat membuat pamakainya menjadi lebih berani, keren, percaya
diri, kreatif, santai, dan lain sebagainya. Efek keren yang terlihat oleh orang
lain tersebut dapat menjadi trend pada kalangan tertentu sehingga orang yang
memakai zat terlarang itu akan disebut trendy, gaul, modis, dan sebagainya.
2. Solidaritas
Kelompok
Suatu kelompok
orang yang mempunyai tingkat kekerabatan yang tinggi antar anggota biasanya
memiliki nilai solidaritas yang tinggi. Misalnya, jika ketua atau beberapa
anggota kelompok yang berpengaruh pada kelompok itu menggunakan narkotik, maka
biasanya anggota yang lain baik secara terpaksa atau tidak terpaksa akan ikut
menggunakan narkotik itu agar merasa seperti keluarga senasib sepenanggungan.
3. Menghilangkan
rasa sakit
Seseorang yang
memiliki suatu penyakit atau kelainan yang dapat menimbulkan rasa sakit yang
tidak tertahankan dapat membuat orang jadi tertarik jalan pintas untuk
mengobati sakit yang dideritanya yaitu dengan menggunakan obat-obatan dan zat
terlarang.
4. Coba-coba
/ penasaran
Dengan merasa tertarik melihat efek
yang ditimbulkan oleh suatu zat yang dilarang, seseorang dapat memiliki rasa
ingin tahu yang kuat untuk mencicipi nikmatnya zat terlarang tersebut. Jika
iman tidak kuat, maka seseorang dapat mencoba ingin mengetahui efek dari zat
terlarang. Tanpa disadari dan diinginkan orang yang sudah terkena zat terlarang
itu akan ketagihan dan akan melakukannya lagi berulang-ulang tanpa bisa
berhenti.
5. Menyelesaikan
Masalah
Orang yang dirudung banyak masalah
dan ingin lari dari masalah dapat terjerumus dalam pangkuan narkotika, narkoba
atau zat adiktif agar dapat tidur nyenyak atau jadi gembira ria dan kemudian
merasa masalahnya terselesaikan sejenak.
6. Mencari
Tantangan / Kegiatan Beresiko
Bagi orang-orang yang senang dengan
kegiatan yang memiliki resiko tinggi dalam menjalankan aksinya ada yang
menggunakan obat terlarang agar bisa menjadi yang terhebat, penuh tenaga dan
penuh percaya diri.
7.
Menonjolkan Sisi Berontak /
Pemberontakan / Kekuasaan / Kehebatan
Seseorang
yang bandel, nakal atau jahat umumnya ingin dilihat oleh orang lain sebagai
sosok yang ditakuti agar segala keinginannya dapat terpenuhi. Dengan zat
terlarang akan membantu membentuk sikap serta perilaku yang tidak umum dan bersifat
memberontak dari tatanan yang sudah ada. Pemakai yang ingin dianggap hebat oleh
kawan-kawannya pun dapat terjerembab pada zat terlarang.
8.
Melenyapkan BT, Bete Dan Bosan Dan Agar
Merasa Enak
Rasa
bosan, rasa tidak nyaman dan lain sebagainya bagi sebagaian orang adalah
sesuatu yang tidak menyenangkan dan ingin segera hilang dari alam pikiran. Zat
terlarang dapat membantu seseorang yang sedang banyak pikiran untuk melupakan
kebosanan yang melanda. Seseorang dapat mengejar kenikmatan dengan jalan mnggunakan
obat terlarang yang menyebabkan halusinasi / khayalan yang menyenangkan.
9.
Merasa Dewasa
Pemakai
zat terlarang yang masih muda terkadang ingin dianggap dewasa oleh orang lain
agar dapat hidup bebas, sehingga melakukan penyalah gunaan zat terlarang. Dengan
menjadi dewasa seolah-olah orang itu dapat bertindak semaunya sendiri, merasa
sudah matang, bebas orangtua, bebas guru, dan lain-lain.
Narkotika dan obat
terlarang serta zat adiktif / psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif
bagi pemakainya. Dampak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk
efeknya bagi kesehatan mental dan fisik.
Meskipun demikian
terkadang beberapa jenis obat masih dipakai dalam dunia kedokteran, namun hanya
diberikan bagi pasien-pasien tertentu, bukan untuk dikonsumsi secara umum dan
bebas oleh masyarakat. Oleh karena itu obat dan narkotik yang disalahgunakan
dapat menimbulkan berbagai akibat yang beraneka ragam.
A. Dampak Tidak
Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan :
1. Akan
banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu
jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2. Dikucilkan
dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang
candu narkoba akan bersikap anti sosial.
3. Keluarga
akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
4. Kesempatan
belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi
alias DO / drop out.
5. Tidak
dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong
dan melakukan tindak kriminal.
6. Dosa
akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan
yang dilarang oleh ajaran agamanya.
7. Bisa
dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin.
Biasanya
setelah seorang pecandu sembuh dan sudah sadar dari mimpi-mimpinya maka ia baru
akan menyesali semua perbuatannya yang bodoh dan banyak waktu serta kesempatan
yang hilang tanpa disadarinya. Terlebih jika sadarnya ketika berada di penjara.
Segala caci-maki dan kutukan akan dilontarkan kepada benda haram tersebut,
namun semua telah terlambat dan berakhir tanpa bisa berbuat apa-apa.
B. Dampak Langsung
Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia
1.
Gangguan pada jantung
2.
Gangguan pada hemoprosik
3.
Gangguan pada traktur urinarius
4.
Gangguan pada otak
5.
Gangguan pada tulang
6.
Gangguan pada pembuluh darah
7.
Gangguan pada endorin
8.
Gangguan pada kulit
9.
Gangguan pada sistem syaraf
10.
Gangguan pada paru-paru
11.
Gangguan pada sistem pencernaan
12.
Dapat terinfeksi penyakit menular
berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
13.
Dan banyak dampak lainnya yang merugikan
badan manusia.
C. Dampak Langsung
Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia
1.
Menyebabkan depresi mental.
2.
Menyebabkan gangguan jiwa berat /
psikotik.
3.
Menyebabkan bunuh diri
4.
Menyebabkan melakukan tindak kejehatan,
kekerasan dan pengrusakan.
Efek depresi bisa
ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau kegagalan dalam
mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi
pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan
melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.
DAMPAK FISIK
Adaptasi
biologis tubuh kita terhadap penggunaan narkoba untuk jangka waktu yang lama
bisa dibilang cukup ekstensif, terutama dengan obat-obatan yang tergolong dalam
kelompok downers. Tubuh kita bahkan dapat berubah begitu banyak hingga sel-sel
dan organ-organ tubuh kita menjadi tergantung pada obat itu hanya untuk bisa
berfungsi normal. Salah satu contoh adaptasi biologis dapat dilihat dengan
alkohol. Alkohol mengganggu pelepasan dari beberapa transmisi syaraf di otak.
Alkohol juga meningkatkan cytocell dan mitokondria yang ada di dalam liver
untuk menetralisir zat-zat yang masuk. Sel-sel tubuh ini menjadi tergantung
pada alcohol untuk menjaga keseimbangan baru ini.
Tetapi, bila penggunaan
narkoba dihentikan, ini akan mengubah semua susunan dan keseimbangan kimia
tubuh. Mungkin akan ada kelebihan suatu jenis enzym dan kurangnya transmisi
syaraf tertentu. Tiba-tiba saja, tubuh mencoba untuk mengembalikan keseimbangan
didalamnya. Biasanya, hal-hal yang ditekan/tidak dapat dilakukan tubuh saat
menggunakan narkoba, akan dilakukan secara berlebihan pada masa Gejala Putus
Obat (GPO) ini.
Misalnya, bayangkan
efek-efek yang menyenangkan dari suatu narkoba dengan cepat berubah menjadi GPO
yang sangat tidak mengenakkan saat seorang pengguna berhenti menggunakan
narkoba seperti heroin/putaw. Contoh: Saat menggunakan seseorang akan mengalami
konstipasi, tetapi GPO yang dialaminya adalah diare, dll.
GPO ini juga merupakan
‘momok’ tersendiri bagi para pengguna narkoba. Bagi para pecandu, terutama,
ketakutan terhadap sakit yang akan dirasakan saat mengalami GPO merupakan salah
satu alasan mengapa mereka sulit untuk berhenti menggunakan narkoba, terutama
jenis putaw/heroin. Mereka tidak mau meraskan pegal, linu, sakit-sakit pada
sekujur tubuh dan persendian, kram otot, insomnia, mual, muntah, dll yang
merupakan selalu muncul bila pasokan narkoba kedalam tubuh dihentikan.
Selain ketergantungan
sel-sel tubuh, organ-organ vital dalam tubuh seperti liver, jantung, paru-paru,
ginjal,dan otak juga mengalami kerusakan akibat penggunaan jangka panjang
narkoba. Banyak sekali pecandu narkoba yang berakhiran dengan katup jantung
yang bocor, paru-paru yang bolong, gagal ginjal, serta liver yang rusak. Belum
lagi kerusakan fisik yang muncul akibat infeksi virus {Hepatitis C dan
HIV/AIDS} yang sangat umum terjadi di kalangan pengguna jarum suntik.
DAMPAK MENTAL
Selain
ketergantungan fisik, terjadi juga ketergantungan mental. Ketergantungan mental
ini lebih susah untuk dipulihkan daripada ketergantungan fisik. Ketergantungan
yang dialami secara fisik akan lewat setelah GPO diatasi, tetapi setelah itu
akan muncul ketergantungan mental, dalam bentuk yang dikenal dengan istilah ‘sugesti’.
Orang seringkali menganggap bahwa sakaw dan sugesti adalah hal yang sama, ini
adalah anggapan yang salah. Sakaw bersifat fisik, dan merupakan istilah lain
untuk Gejala Putus Obat, sedangkan sugesti adalah ketergantungan mental, berupa
munculnya keinginan untuk kembali menggunakan narkoba. Sugesti ini tidak akan
hilang saat tubuh sudah kembali berfungsi secara normal.
Sugesti
ini bisa digambarkan sebagai suara-suara yang menggema di dalam kepala seorang
pecandu yang menyuruhnya untuk menggunakan narkoba. Sugesti seringkali
menyebabkan terjadinya 'perang' dalam diri seorang pecandu, karena di satu sisi
ada bagian dirinya yang sangat ingin menggunakan narkoba, sementara ada bagian
lain dalam dirinya yang mencegahnya. Peperangan ini sangat melelahkan...
Bayangkan saja bila Anda harus berperang melawan diri Anda sendiri, dan Anda
sama sekali tidak bisa sembunyi dari suara-suara itu karena tidak ada tempat
dimana Anda bisa sembunyi dari diri Anda sendiri dan tak jarang bagian dirinya
yang ingin menggunakan narkoba-lah yang menang dalam peperangan ini.
Suara-suara ini seringkali begitu kencang sehingga ia tidak lagi menggunakan
akal sehat karena pikirannya sudah terobsesi dengan narkoba dan nikmatnya efek
dari menggunakan narkoba. Sugesti inilah yang seringkali menyebabkan pecandu
relapse. Sugesti ini tidak bisa hilang dan tidak bisa disembuhkan, karena
inilah yang membedakan seorang pecandu dengan orang-orang yang bukan pecandu.
Orang-orang yang bukan pecandu dapat menghentikan penggunaannya kapan saja, tanpa
ada sugesti, tetapi para pecandu akan tetap memiliki sugesti bahkan saat
hidupnya sudah bisa dibilang normal kembali. Sugesti memang tidak bisa
disembuhkan, tetapi kita dapat merubah cara kita bereaksi atau merespon
terhadap sugesti itu.
Dampak
mental yang lain adalah pikiran dan perilaku obsesif kompulsif, serta tindakan
impulsive. Pikiran seorang pecandu menjadi terobsesi pada narkoba dan
penggunaan narkoba. Narkoba adalah satu-satunya hal yang ada didalam
pikirannya. Ia akan menggunakan semua daya pikirannya untuk memikirkan cara
yang tercepat untuk mendapatkan uang untuk membeli narkoba. Tetapi ia tidak
pernah memikirkan dampak dari tindakan yang dilakukannya, seperti mencuri,
berbohong, atau sharing needle karena perilakunya selalu impulsive, tanpa pernah
dipikirkan terlebih dahulu.
Ia
juga selalu berpikir dan berperilaku kompulsif, dalam artian ia selalu
mengulangi kesalahan-kesalahan yang sama. Misalnya, seorang pecandu yang sudah
keluar dari sebuah tempat pemulihan sudah mengetahui bahwa ia tidak bisa
mengendalikan penggunaan narkobanya, tetapi saat sugestinya muncul, ia akan
berpikir bahwa mungkin sekarang ia sudah bisa mengendalikan penggunaannya, dan
akhirnya kembali menggunakan narkoba hanya untuk menemukan bahwa ia memang
tidak bisa mengendalikan penggunaannya! Bisa dikatakan bahwa dampak mental dari
narkoba adalah mematikan akal sehat para penggunanya, terutama yang sudah dalam
tahap kecanduan. Ini semua membuktikan bahwa penyakit adiksi adalah penyakit
yang licik, dan sangat berbahaya.
DAMPAK EMOSIONAL
Narkoba
adalah zat-zat yang mengubah mood seseorang (mood altering substance). Saat
menggunakan narkoba, mood, perasaan, serta emosi seseorang ikut terpengaruh.
Salah satu efek yang diciptakan oleh narkoba adalah perubahan mood. Narkoba
dapat mengakibatkan ekstrimnya perasaan, mood atau emosi penggunanya.
Jenis-jenis narkoba tertentu, terutama alkohol dan jenis-jenis narkoba yang
termasuk dalam kelompok uppers seperti Shabu-shabu, dapat memunculkan perilaku
agresif yang berlebihan dari si pengguna, dan seringkali mengakibatkannya
melakukan perilaku atau tindakan kekerasan. Terutama bila orang tersebut pada
dasarnya memang orang yang emosional dan bertemperamen panas.
Ini
mengakibatkan tingginya domestic violence dan perilaku abusive dalam keluarga seorang
alkoholik atau pengguna Shabu-shabu. Karena pikiran yang terobsesi oleh narkoba
dan penggunaan narkoba, maka ia tidak akan takut untuk melakukan tindakan
kekerasan terhadap orang-orang yang mencoba menghalaginya untuk menggunakan
narkoba. Emosi seorang pecandu narkoba sangat labil dan bisa berubah kapan
saja. Satu saat tampaknya ia baik-baik saja, tetapi di bawah pengaruh narkoba
semenit kemudian ia bisa berubah menjadi orang yang seperti kesetanan,
mengamuk, melempar barang-barang, dan bahkan memukuli siapapun yang ada di
dekatnya. Hal ini sangat umum terjadi di keluarga seorang alkoholik atau
pengguna Shabu-shabu. Mereka tidak segan-segan memukul istri atau anak-anak
bahkan orangtua mereka sendiri. Karena melakukan semua tindakan kekerasan itu
di bawah pengaruh narkoba, maka terkadang ia tidak ingat apa yang telah
dilakukannya.
Saat
seseorang menjadi pecandu, ada suatu kepribadian baru yang muncul dalam
dirinya, yaitu kepribadian pecandu atau kepribadian si junkie. Kepribadian yang
baru ini tidak peduli terhadap orang lain, satu-satunya hal yang penting
baginya adalah bagaimana cara agar ia tetap bisa terus menggunakan narkoba. Ini
sebabnya mengapa ada perubahan emosional yang tampak jelas dalam diri seorang
pecandu. Seorang anak yang tadinya selalu bersikap manis, sopan, riang, dan
jujur berubah total mejadi seorang pecandu yang brengsek, pemurung, penyendiri,
dan jago berbohong dan mencuri.
Adiksi
terhadap narkoba membuat seseorang kehilangan kendali terhadap emosinya.
Seorang pecandu acapkali bertindak secara impuls, mengikuti dorongan emosi
apapun yang muncul dalam dirinya. Dan perubahan yang muncul ini bukan perubahan
ringan, karena pecandu adalah orang-orang yang memiliki perasaan dan emosi yang
sangat mendalam. Para pecandu seringkali diselimuti oleh perasaan bersalah,
perasaan tidak berguna, dan depresi mendalam yang seringkali membuatnya
berpikir untuk melakukan tindakan bunuh diri.
Perasaan-perasaan
ini pulalah yang membuatnya ingin terus menggunakan, karena salah satu efek
narkoba adalah mematikan perasaan dan emosi kita. Di bawah pengaruh narkoba, ia
dapat merasa senang dan nyaman, tanpa harus merasakan perasaan-perasaan yang
tidak mengenakkan. Tetapi… perasaan-perasaan ini tidak hilang begitu saja,
melainkan ‘terkubur hidup-hidup’ di dalam diri kita. Dan saat si pecandu
berhenti menggunakan narkoba, perasaan-perasaan yang selama ini ‘mati’ atau
‘terkubur’ dalam dirinya kembali bangkit, dan di saat-saat seperti inilah
pecandu membutuhkan suatu program pemulihan, untuk membantunya menghadapi dan
mengatasi perasaan-perasaan sulit itu.
Satu
hal juga yang perlu diketahui adalah bahwa salah satu dampak buruk narkoba
adalah mengakibatkan pecandu memiliki suatu retardasi mental dan emosional.
Contoh seorang pecandu berusia 16 tahun saat ia pertama kali menggunakan
narkoba, dan saat ia berusia 26 tahun ia berhenti menggunakan narkoba. Memang
secara fisik ia berusia 26 tahun, tetapi sebenarnya usia mental dan
emosionalnya adalah 16 tahun. Ada 10 tahun yang ‘hilang’ saat ia menggunakan
narkoba. Ini juga sebabnya mengapa ia tidak memiliki pola pikir dan kestabilan
emosi seperti layaknya orang-orang lain seusianya.
DAMPAK SPIRITUAL
Adiksi
terhadap narkoba membuat seorang pecandu menjadikan narkoba sebagai prioritas
utama didalam kehidupannya. Narkoba adalah pusat kehidupannya, dan semua
hal/aspek lain dalam hidupnya berputar di sekitarnya. Tidak ada hal lain yang
lebih penting daripada narkoba, dan ia menaruh kepentingannya untuk menggunakan
narkoba di atas segala-galanya. Narkoba menjadi jauh lebih penting daripada
istri, suami, pacar, anak, orangtua, sekolah, pekerjaan, dll. Ia berhenti
melakukan aktivitas-aktivitas yang biasa ia lakukan sebelum ia tenggelam dalam
penggunaan narkobanya. Ia tidak lagi melakukan hobi-hobinya, menjalani
aktivitas normal seperti sekolah, kuliah, atau bekerja seperti biasa, bila
sebelumnya ia termasuk rajin beribadah bisa dipastikan ia akan menjauhi
kegiatan yang satu ini, apalagi dengan khotbah agama yang selalu didengar bahwa
orang-orang yang menggunakan narkoba adalah orang-orang yang berdosa.
Ini
menyebabkan pecandu seringkali hidup tersolir, ia hidup dalam dunianya sendiri
dan mengisolasi dirinya dari dunia luar, yaitu dunia yang tidak ada hubungannya
dengan narkoba. Ia menjauhi keluarga dan teman-teman lamanya, dan mencari teman-teman
baru yang dianggap sama dengannya, yang dianggap dapat memahaminya dan tidak
akan mengkuliahinya tentang penggunaan narkobanya. Narkoba dianggap sebagai
sahabat yang selalu setia menemaninya. Orangtua bisa memarahinya, teman-teman
mungkin menjauhinya, pacar mungkin memutuskannya, bahkan Tuhan mungkin dianggap
tidak ada, tetapi narkoba selalu setia dan selalu dapat memberikan efek yang
diinginkannya.
Secara
spiritual, Narkoba adalah pusat hidupnya, dan bisa dikatakan menggantikan
posisi Tuhan. Adiksi terhadap narkoba membuat penggunaan narkoba menjadi jauh
lebih penting daripada keselamatan dirinya sendiri. Ia tidak lagi memikirkan
soal makan, tertular penyakit bila sharing needle, tertangkap polisi, dll. Adiksi
adalah penyakit yang mempengaruhi semua aspek hidup seorang manusia, dan
karenanya harus disadari bahwa pemulihan bagi seorang pecandu tidak hanya
bersifat fisik saja, tetapi juga harus mencakup ketiga aspek lainnya sebelum
pemulihan itu dapat dianggap sebagai suatu pemulihan yang sebenarnya.
Walaupun begitu, setiap
kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga
memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama
untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika
memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika:
1. Opioid
Opioid atau opium
digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah
batuk dan diare.
2. Kokain
Daun tanaman
Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan,
seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
3. Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu
menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang
dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat
minyak.
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja
menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus
penyalahgunaan narkoba.
Kami sebagai penulis mengelompokkan solusi atas
persoalan narkoba ini ke dalam dua komponen penting penyelenggara negara ini,
yaitu pemerintah dan masyarakat.
Ada tiga tingkat intervensi yang dapat dilakukan pemerintah,
yaitu:
1.Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi,
biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba,
pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN,
lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar
pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada
remaja langsung dan keluarga.
2.Sekunder, pada saat penggunaan sudah
terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase
penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan
fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1
– 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif
secara bertahap.
3.Tertier, yaitu upaya untuk
merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini
biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan
pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar
mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di
masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat
kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
Adapun solusi alternatif yang dapat dilakukan oleh
masyarakat (Non-pemerintah) dalam mengatasi masalah narkoba ini, adalah dengan
menggunakan beberapa pendekatanyang diterapkan kepada mereka, baik yang belum
ataupun yang sudah terjerat belitan narkoba.
Beberapa pendekatan yang penulis maksud adalah sebagai
berikut:
1.Pendekatan agama (religius). Melalui pendekatan ini,
mereka yang masih ‘bersih’ dari dunia narkoba, senantiasa ditanamkan ajaran
agama yang mereka anut. Agama apa pun, tidak ada yang menghendaki pemeluknya
untuk merusak dirinya, masa depannya, serta kehidupannya. Setiap agama
mengajarkan pemeluknya untuk menegakkan kebaikan, menghindari kerusakan, baik
pada dirinya, keluarganya, maupun lingkungan sekitarnya. Sedangkan bagi
merekayang sudah terlanjur masuk dalam kubangan narkoba, hendaknya diingatkan
kembali nilai-nilai yang terkandung di dalam ajaran agama yang mereka yakini.
Dengan jalan demikian, diharapkan ajaran agama yang pernah tertanam dalam benak
mereka mampu menggugah jiwa mereka untuk kembali ke jalan yang benar.
2.Pendekatan psikologis. Dengan pendekatan ini, mereka
yang belum terjamah ‘kenikmatan semu’ narkoba, diberikan nasihat dari ‘hati ke
hati’ oleh orang-orang yang dekat dengannya, sesuai dengan karakter kepribadian
mereka. Langkah persuasif melalui pendekatan psikologis ini diharapkan mampu
menanamkan kesadaran dari dalam hati mereka untuk menjauhi dunia narkoba.
Adapun bagi merekayang telah larut dalam ‘kehidupan gelap’ narkoba, melalui
pendekatan ini dapat diketahui, apakah mereka masuk dalam kategori pribadiyang
ekstrovert (terbuka), introvert (tertutup), atau sensitif. Dengan mengetahui
latar belakang kepribadian mereka, maka pendekatan ini diharapkan mampu
mengembalikan mereka pada kehidupan nyata, menyusun kembali kepingan perjalanan
hidupyang sebelumnya berserakan, sehingga menjadi utuh kembali.
3.Pendekatan sosial. Baik bagi mereka yang belum,
maupun yang sudah masuk dalam ‘sisi kelam’ narkoba, melalui pendekatan ini
disadarkan bahwa mereka merupakan bagian penting dalam keluarga dan
lingkungannya. Dengan penanaman sikap seperti ini, maka mereka merasa bahwa
kehadiran mereka di tengah keluarga dan masyarakat memiliki arti penting.
Dengan beberapa pendekatan di atas, diharapkan mampu menggerakkan hati para
remaja dan generasi mudayang masih ‘suci’ dari kelamnya dunia narkoba untuk
tidak larut dalam trend pergaulan yang menyesatkan. Dan bagi mereka yang sudah
tercebur ke dalam ‘kubangan’ dunia narkoba, melalui beberapa pendekatan
tersebut, diharapkan dapat kembali sadar akan arti penting kehidupan ini, yang
amat sayang jika digadaikan dengan kesenangan yang nisbi.
Dengan demikian, jika pemerintah dan masyarakat
menjalankan fungsi dan perannya dengan baik, niscaya upaya memerangi narkoba
serta menyelamatkan bangsa Indonesia dari “bahaya mematikan” narkoba akan
menemui titik terang.
Adapun
langkah-langkah mengatasi penyalahgunaan narkoba adalah :
1. Mengubah
tren kehidupan. Dengan merubah tren dalam rutinitas harian
Anda, Anda dapat menemukan hal-hal baru untuk menyesuaikan diri.
Katakanlah Anda seorang perokok, di pagi hari Anda biasanya ingin memiliki
secangkir kopi dengan rokok, ubah pagi itu tidak memiliki kopi pagi dan
rokok. Dengan berlatih mengubah hal-hal kecil dalam
kebiasaan buruk anda. Anda coba juga untuk menghindari mengkonsumsi
obat, hal ini dapat membantu anda.
2.
Teman. Untuk lebih berhati-hati, usahakan anda selektif dalam
memilih teman, Jika Anda memiliki teman yang tidak menyalahgunakan
obat, kemudian menghabiskan waktu bersama mereka, melakukan seperti yang
mereka lakukan. Dengan bergabung dengan mereka Anda sedang membangun landasan
bersama dengan sendirinya dapat mengubah siapa Anda. Kesempatan
tidak akan muncul untuk memakai narkoba jika Anda dengan mereka.
3.
Keluar dari lingkungan yang buruk (hijrah). Dengan
memulai babak baru dalam kehidupan sosial Anda, dapat sangat
membantu memulihkan kecanduan anda.
4.
Ubah gaya pakaian/penampilan Anda. Penampilan adalah
segalanya, orang melihat kepribadian kita dengan melihat penampilan
fisik luar kita, hanya dengan potongan rambut atau berpakaian sedikit
lebih formal Anda dapat mengubah bagaimana orang lain melihat Anda yang pada
gilirannya akan membantu Anda melihat diri Anda dengan cara baru , sebagai
orang yang bersih.
5. Dapatkan
pengingat konstan dari teman dan keluarga. Perhatikan perbedaan
dalam diri Anda, mintalah orang lain (teman /
keluarga) apakah mereka melihat perubahanpada diri anda dan pendapat
mereka atas diri anda.
6. Hanya
ingat dan ingat untuk tidak menggunakan narkoba. Dengan mengubah
semua hal kecil, Anda dapat mempertahankan diri
sendiri dan dapat membantu diri
Andamenghilangkan kebiasaan mengkonsumsi narkoba.
1.
Menumbuhkan Ketakwaan Anggota Masyarakat.
Perbuatan manusia sangat ditentukan oleh
prinsip-prinsip kehidupan yang diyakininya. Keyakinan tentang keberadaan Allah
SWT, bahwa Allah SWT satu-satunya dzat yang menciptakan dunia dan isinya
termasuk dirinya, bahwa Allah senantiasa menyaksikan setiap perbuatan yang
dikerjakan manusia, bahwa Allah SWT telah menurunkan aturan-aturan kehidupan
berupa dienul Islam, disertai pula keyakinan bahwa pada hari kiamat manusia
seluruh amal perbuatannya dihisab. Seorang muslim yang akan memiliki keyakinan
teguh terhadap aqidah Islam akan menghasilkan sebuah pola perilaku yang
senantiasa menjadikan Islam sebagai standar dan parameter perbuatannya. Semakin
kuat aqidahnya, semakin kokoh prinsip itu dipegangnya, maka semakin tangguh
pula kepribadiannya. Jika seseorang sudah memiliki kepribadian Islamiy yang
tangguh, maka ia tidak terpengaruh oleh lingkungannya, seburuk apa pun
lingkungan tersebut. Bahkan, ia justru akan berupaya mengubah lingkungan buruk
tersebut. Jika pandangan materialistis yang sekarang berkembang menjadikan
materi sebagai ukuran kebahagiaan, seorang muslim yang bertaqwa memandang bahwa
tercapainya kebahagian adalah ketika ia mengikuti hukum-hukum Allah SWT.
Ketakwaan itu tidak hanya pada rakyat. Para penegak hukum juga harus memiliki
ketakwaan. Jika tidak mereka akan mudah disuap dengan lembaran-lembaran uang.
2. Pengawasan Masyarakat.
Masyarakat yang saling masa bodoh adalah
masyarakat yang mudah terjangkit wabah narkoba. Salah satu ciri sebuah sistem
yang sehat dalam kaitannya dengan narkoba (dan berbagai kriminalitas lainnya)
adalah minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan. Acara-acara TV yang bisa
mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris,
hedonis, sekularis, dan pola-pola yang membahayakan aqidah umat harus dilarang.
Kita tidak boleh mendiamkan sebuah kemungkaran terjadi di tengah-tengah
kehidupan masyarakat.
3. Tindakan Tegas Negara.
Negara harus
melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus
narkoba ini negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar
narkotika termasuk kemungkinan konspirasi internasional merusak para pemuda dan
mengancam pengguna, pengedar dan bandar dengan hukuman yang sangat berat.
Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja aktor di balik
peredaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap. Abdurrahaman Al Maliki
(nidzomul uquubat hal. 189) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan
narkoba, dikelompokkan sebagai perbuatan kriminal, dan sanksi yang diberikan
negara bisa berupa jilid (cambuk) atau penjara hingga lima belas tahun, dan
denda yang ukurannya diserahkan kepada qadli. Masalah narkoba tidak mungkin
dapat diatasi secara tuntas kecuali jika menggunakan metode pendekatan yang
benar dalam memberantas barang jahanam itu. Mencermati apa yang terjadi di negara-negara
Barat sehubungan masalah narkoba, menunjukkan bahwa mereka tak kunjung mampu
mengatasi barang haram ini. Dan memang mustahil mereka bisa secara tuntas
menanggulangi narkoba. Ideologi Demokrasi-Sekuler yang mereka anut itulah yang
menyebabkan kemustahilannya. Dan apabila negeri muslim seperti Indonesia masih
terus membebek cara-cara hidup mereka, termasuk dalam mengatasi problem
narkoba, sudah pasti ujungnya adalah kehancuran masyarakat, bangsa dan negara.
Para ulama
sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan
diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat
menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al
Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil
yang mendukung haramnya narkoba:
Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِث
“Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini.
Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”
(QS.
Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu” (QS.
An Nisa’: 29).
Dua
ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan
diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal
seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu
haram.
Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّه -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir
(yang membuat lemah)” (HR.
Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits
ini dho’if).
Jika
khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ
نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا
اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ
نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا
مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي
يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا
أَبَدًا
“Barangsiapa
yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka
Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal
selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun
itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam
keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan
besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka
Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109)
Hadits
ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan
dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa
mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun.
Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak
boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu
Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata
Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Dalam
hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba
termasuk dalam larangan ini.
Masalah
penyalahgunaan narkoba pada mahasiswa bukan semata-mata masalah kesehatan
tetapi mempunyai implikasi politik, sosial, agama dan hukum. Bahkan bila tidak
dilakukan penanganan secara sungguh-sungguh maka dampaknya bisa terjadi secara
nyata dan bahkan bisa menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia dan pada
akhirnya akan mengancam upaya bangsa untuk meningkatkan sumber daya manusia.
Oleh karena itu
diperlukan metode dengan menggunakan pendekatan sistem (antara yang satu dengan
yang lainnya saling berhubungan dan saling terkait). Keterpaduan dan
keterkaitan di sini mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Subyek atau pelaksana
Subyek
atau pelaku yang bertanggung jawab dalam setiap upaya penanggulangan
penyalahguaan narkoba ini adalah mahasiswa khususnya yang tergabung dalam UKM
yang bekerjasama dengan Polri, LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama dan
masyarakat umum lainnya secara keseluruhan untuk aktif bersama-sama secara
terpadu melakukan upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba. Khusus
keterpaduan antar instansi Pemerintah terkait dapat terwadahi dengan terbentuk
dan berperannya Badan Narkotika Nasional (BNN) secara optimal sesuai dengan
ketentuan Keppres RI No. 17 Tahun 2002 tentang Badan
NarkotikaNasional.Obyek atau sasaran
2. Obyek atau
sasaran
Adalah
siapa dan apa yang akan dilakukan intervensi atau yang menjadi target sasaran
dalam pemberantasan atau penanggulangan pe-nyalahgunaan Narkoba ini. Sasaran
disini dapat berupa :
·
Mahasiswa,
baik pengedar atau bandar, pengguna atau korban.
·
Tempat,
seperti kampus, diskotik, atau area-area yang sering digunakan untuk transaksi
narkoba.
·
Jalur
distribusi (darat, laut dan udara) atau trafficking.
3. Metode
atau cara bertindak
Adalah setiap upaya
yang dilakukan dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba secara holistik dan
realistik yaitu melalui pendekatan yang dikenal dengan istilah Harm
Minimisation, yang secara garis besar terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
1) Supply
Control
Adalah setiap upaya
yang dilakukan untuk menekan atau menurunkan seminimal mungkin ketersediaan
narkoba di tengah-tengah mahasiswa. Kegiatan yang dilakukan dapat secara
pre-emtif, preventif dan represif seperti :
·
Pengembangan
pengetahuan kerohanian atau keagamaan
·
Pelaksanaan
kampanye antinarkoba
·
Pembinaan
atau bimbingan dari partisipasi mahasiswa secara aktif untuk menghindari
penyalahgunaan tersebut dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang positif.
2) Demand
Reduction
Adalah setiap upaya
yang dilakukan guna menekan atau menurunkan permintaan pasar atau dengan kata
lain untuk mening-katkan ketahanan mahasiswa sehingga memiliki daya tangkal
untuk menolak keberadaan narkoba. Kegiatan yang dilakukan dapat secara
pre-emtif dan preventif seperti :
·
Komunikasi,
Informasi dan Edukasi (KIE) baik secara langsung, brosur, iklan, bill board
atau melalui media cetak dan media elektronik kepada mahasiswa.
·
Penyuluhan
kepada masyarakat (keluarga, sekolah dan kelompok masyarakat lainnya)
·
Sarasehan,
anjangsana
·
Promosi
kesehatan secara umum
·
Seminar/diskusi
·
Dialog
interaktif di radio/TV
3) Harm
Reduction
Adalah setiap upaya
yang dilakukan terhadap pengguna atau korban dengan maksud untuk menekan atau
menurunkan dampak yang lebih buruk akibat penggunaan dan ketergantungan
terhadap narkoba. Konsep harm reduction ini didasarkan pada kesadaran
pragmatis pada realita bahwa penyalahgunaan narkoba tidak bisa dihapuskan dalam
waktu singkat, sehingga harus ada upaya-upaya untuk meminimalkan bahaya dan
kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan narkoba tersebut. Kegiatan yang
dilakukan dapat secara preventif, kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif,
seperti :
·
Memberikan
terapi dan pengobatan medis agar pengguna/ korban tersebut dapat lepas dari
keracunan, overdosis dan terbebas dari penyakit fisik lainnya.
·
Memberikan
rehabilitasi agar pengguna tersebut dapat lepas dari ketergantungan dan dapat
hidup produktif kembali dalam masyarakat.
· Memberikan konseling guna mencegah
kekambuhan dan mencegah penularan penyakit berbahaya lain sebagai dampak dari
perilaku negatif penyalahgunaan narkoba.
Masalah pencegahan penyalahgunaan narkoba ialah mejadi tanggung jawab kita
semua. Narkoba merupakan segolongan obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke
dalam tubuh berpengaruh terutama pada fungsi otak (susunan saraf pusat) dan
sering menimbulkan ketergantungan (adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran,
pikiran, perasaan, dan perilaku pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam
lambung, lalu pembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam
pembuluh darah melalui hudung dan paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung
masuk ke darah. Darah membawa zat itu ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali
tubuh. Jika kerja berubah, seluruh organ tubuh pun ikut berpengaruh.
Kepedulian adalah sebuah bentuk dari cinta dan kasih sayang kita sebagai
manusia sosial yang berbudaya. Narkoba menurut pandangan islam adalah
benda yang haram jika disalah gunakan.Melalui sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan
remaja, keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap
kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan
lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian
obat-obat terlarang.
Saran
Banyak peran yang harus dilakukan
mahasiswa untuk mendukung dan mensukseskan upaya pemerintah dalam pemberantasan
narkoba ini diantaranya adalah dengan memulai upaya pencegahan Narkoba dimulai
dari diri sendiri kemudian ke lingkungan sekitar, tidak menjauhi pengguna
Narkoba dan berusaha memberi saran tanpa menghakimi atau memaksa, serta mendukung pengesahan UU Narkoba yang
baru dengan sanksi yang lebih berat.
Badan Narkotika
Nasional RI, Pedoman Pencegahan
Penyalahgunaan Narkoba bagi Pemuda.
Badan Narkotika Nasional RI, 2003, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba (Penyebab, Pencegahan dan Perawatannya).
Badan Pendidikan Pencegahan dan Kampanye Penyadaran akan Bahaya Penyalahgunaan
Narkoba bagi Remaja.
Sofyan, Ahmadi,
2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan
bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba
di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
mediabelajaronline.blogspot.com
Departemen
Sosial, 2004, Narkoba Permasalahan Dampak
dan Pencegahan Panduan untuk Remaja dan Tokoh Pemuda.
Gunarsa.
Singgih, 2000, Konseling dan Psikoterapi, Penerbit : PT BPK Gunung Mulia
Jakarta.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made
Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini.
Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
mkasih gan ,,, postingan makalah-narkoba , yang bagus dan bermanfaat ini layaknya di share ajja ,, nih saya bantu ngeshare ,, ,, jgn lupa kunbal nya pulsagratisandroidku.blogspot.com terimakasih skali lagi gan
BalasHapusbagus artikelnya ka, lanjutkan semoga sukses.........
BalasHapusobat viagra
viagra asli
Casinos near me - LuckyClub Live Casino site
BalasHapusFind Casinos near you near me - LuckyClub Live Casino. Enjoy luckyclub the games that entertain you in the palm of your hand! We have over 200+ titles to choose from.